KOLAKA, CN 29 Agustus 2026 – Upaya seorang perempuan mencari keadilan atas persoalan rumah tangga berujung pada dugaan tindakan persekusi dan pengusiran paksa. Jumarti, seorang warga di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diduga menjadi korban arak-arakan, intimidasi, hingga ujaran diskriminatif oleh sekelompok orang yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas), Selasa malam.
Peristiwa tersebut bermula ketika Jumarti mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Pomalaa untuk menuntut keadilan terkait dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan berinisial M, yang disebut-sebut merupakan anak dari anggota salah satu ormas setempat. Namun, situasi berkembang di luar koridor hukum ketika pihak terlapor merasa proses penegakan hukum di kepolisian berjalan lambat.
Sekitar pukul 22.00 WITA, kelompok yang dipimpin oleh pihak terlapor mendatangi kediaman Jumarti secara beramai-ramai dengan membawa massa ormas. Massa memaksa Jumarti untuk ikut ke kantor polisi, disusul dengan tindakan intimidasi fisik dan psikologis.
Berdasarkan pengakuan korban yang disiarkan secara langsung melalui media sosial untuk meminta perlindungan, ia ditarik secara paksa, diarak, hingga diludahi oleh terlapor berinisial M. Tidak berhenti di situ, orang tua dari pihak terlapor juga melontarkan ucapan bernada pengusiran yang bersifat diskriminatif.
“Kamu cuma pendatang di sini. Kamu saya akan pulangkan ke kampungmu di selatan,” ujar salah seorang dari pihak terlapor, sebagaimana terekam dalam video insiden tersebut.
Situasi kian mencekam ketika di penghujung video, terdengar teriakan provokatif dari salah satu wanita dalam kerumunan massa yang menyerukan aksi pembakaran terhadap korban.
Tindakan main hakim sendiri (vigilantism) serta ujaran bernada diskriminatif yang dialami Jumarti memicu keprihatinan mendalam. Tindakan pengusiran berdasarkan status kewilayahan atau asal-usul seseorang dinilai mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta semangat kebangsaan yang dilindungi oleh konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, Jumarti masih mendesak adanya kepastian hukum atas laporan yang telah dilayangkan ke Polres Kolaka. Sejumlah pihak, termasuk kalangan pemerhati hukum dan masyarakat, mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aksi pengerudukan, penghinaan, persekusi, serta ujaran kebencian. Negara melalui institusi kepolisian ditegaskan tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme dan main hakim sendiri demi menjamin rasa aman bagi setiap warga negara yang mencari keadilan.
Kontributor: Irwan Kumala
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










