BEKASI, CN- 29 Agustus 2026 – Penyaluran program bantuan pangan beras dari pemerintah pusat yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin justru dicoreng oleh praktik dugaan pungutan liar di tingkat akar rumput. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Cibogo Tegal, RT 01/02, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipaksa merogoh kocek sebesar Rp20.000 per Kepala Keluarga (KK) oleh oknum pengurus RT berinisial AN demi bisa mengambil hak mereka.
Praktik lancung ini memperlihatkan lemahnya pengawasan aparat desa terhadap distribusi bantuan sosial. Di saat masyarakat terjepit himpitan ekonomi, oknum perangkat tingkat bawah justru tega menjadikan hak warga miskin sebagai ladang pungutan dengan dalih klise biaya operasional dan transportasi lokal.
Bagi warga kecil, nominal Rp20.000 memiliki arti besar untuk menyambung hidup sehari-hari. Namun, mereka tidak memiliki banyak pilihan selain menuruti permintaan tersebut karena khawatir akan dikucilkan atau dipersulit dalam pengurusan administrasi kependudukan di kemudian hari.
“Kami menerima bantuan karena ekonomi sedang sulit. Harapannya murni gratis. Kalau setiap turun beras harus bayar ke oknum RT dengan berbagai alasan, tentu kami sangat tebawa beban,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa. Warga juga menyayangkan sikap sepihak pengurus lingkungan yang tidak pernah transparan atau menggelar musyawarah mufakat (rembuk warga) sebelum menetapkan pungutan tersebut.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Ketua RT 01 berinisial AN hanya membenarkan adanya pembagian beras di wilayahnya melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, saat dikejar pertanyaan seputar legalitas dan aliran dana pungutan Rp20.000 tersebut, AN memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan klarifikasi resmi.
Alasan klasik yang kerap dilemparkan oknum di lapangan seperti dalih biaya sewa pikap atau uang lelah kuli angkut dari kantor desa menuju permukiman tidak bisa dibenarkan secara hukum. Sebab, seluruh mata rantai logistik dan distribusi program Cadangan Pangan Pemerintah (CBP) dari gudang hingga titik serah seharusnya sudah tuntas dianggarkan oleh negara tanpa boleh dibebankan sepeser pun kepada penerima manfaat.
Tindakan memperjualbelikan hak orang miskin ini merupakan bentuk pelemahan terhadap program kesejahteraan sosial pemerintah. Aparatur di tingkat desa, pihak Kecamatan Cibarusah, hingga Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi dituntut untuk tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran terang-terangan ini.
Publik mendesak adanya investigasi mendalam serta sanksi tegas terhadap oknum yang berani mempermainkan penderitaan rakyat kecil. Jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa tindakan korektif yang nyata, maka program mulia pengentasan kemiskinan hanya akan menjadi ajang pungutan liar terselubung oleh oknum-oknum yang haus keuntungan di atas penderitaan warga.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, atau tanggapan secara proporsional dari pihak-pihak terkait terutama Ketua RT 01 (AN), Kepala Desa Sindangmulya, dan pihak Kecamatan Cibarusah atas pemberitaan di atas. Tanggapan dapat disampaikan langsung kepada redaksi untuk dimuat pada rubrik berikutnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










