JAKARTA, CN- 1 September 2026 – Aksi premanisme digital dengan ancaman keselamatan jiwa kembali meresahkan. Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang terekam secara presisi, seorang pemilik nomor seluler anonim berkedok nama “Hamba Allah” (+62 821-1308-755) secara membabi-buta melontarkan teror, caci maki, serta ancaman pembunuhan kepada warga berinisial Mas Sofyan.
Berdasarkan runtutan waktu pada bukti percakapan tersebut, teror ini dimulai pada malam hari hingga menjelang pergantian hari:
– Pukul 23.53 WIB: Pelaku mulai melancarkan ancaman pembunuhan secara terbuka: “Woi kontol. Hati hati lu dijalan ya gw cari lu”
– Pukul 23.56 WIB: Pelaku kembali mendesak korban dengan nada tinggi: “Lu shareloc anjing. Gw cari lu anjing”
– Pukul 23.58 WIB: Pelaku terus melontarkan caci maki dan ancaman fisik lanjutan: “Lu gob lok anjing, liat aja gw cari lu, hati hati aja lu dijalan, pasti bakal ketemu gua lu”
– Pukul 00.01 WIB (Hari berikutnya): Pelaku melontarkan kalimat intimidasi bernada ancaman celaka: “Ada bpjs kan lu?”
– Pukul 00.02 – 00.05 WIB: Pelaku terus mengulang ancaman dengan kalimat “Tiati aja lu dijalan, inget kata gua ‘hati hati'”, memaksa korban membagikan lokasi (“Shareloc lu dmna”), hingga merespons ketus saat korban menanyakan identitasnya dengan kalimat “Ga perlu tahu lu anjing. Sini shareloc lu”.
Meskipun korban berulang kali mempertanyakan identitas pelaku, maksud tujuan, serta dari mana pelaku mendapatkan nomor kontaknya, pelaku tetap menolak menjawab dan terus memuntahkan kata-kata kotor serta ancaman penelusuran fisik.
Aksi teror murahan seperti ini murni mencerminkan mental pengecut yang berlindung di balik nomor anonim demi menebar ketakutan. Pelaku yang merasa aman dengan bersembunyi di balik layar digital harus segera sadar bahwa di era modern saat ini, seluruh jejak siber, nomor perangkat, hingga aktivitas komunikasi sudah terlacak secara sistematis oleh sistem keamanan digital. Pelaku tidak akan bisa lari atau bersembunyi dari jerat hukum.
Secara yuridis, tindakan biadab ini jelas menabrak berbagai aturan hukum positif di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman kekerasan dengan hukuman penjara.
Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera bergerak cepat melacak pemilik nomor +62 821-1308-755 menggunakan teknologi pelacakan siber yang ada. Pelaku di balik teror pengecut dan ancaman keselamatan tersebut harus segera ditangkap, diseret ke muka hukum, dan diberi efek jera agar tidak ada lagi teror-teror meresahkan serupa yang menghantui warga.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










