SAROLANGUN, JAMBI, CN- 4 September 2026 – Di tengah badai tekanan dan upaya pembungkaman dari berbagai penjuru, Darmawan kembali membuktikan kapasitasnya sebagai benteng kebenaran yang tak tergoyahkan. Melalui perjuangan hukum yang melelahkan dan penuh intrik, Darmawan sukses meruntuhkan arogansi kekuasaan lewat putusan telak Mahkamah Agung RI. Kemenangan melalui Putusan Kasasi Nomor 180 K/TUN/2026 dan Nomor 178 K/TUN/2026 ini bukan sekadar mengalahkan perkara hukum, tetapi juga menelanjangi ketidakmampuan serta kelalaian fatal pemerintah daerah dalam mengelola tata pemerintahan yang bersih.
Perjalanan Darmawan mengawal kasus ini bukanlah jalan yang mudah. Berbagai tekanan politik, resistensi birokrasi, dan upaya mempertahankan kebijakan yang cacat hukum terus dilancarkan oleh pihak-pihak yang gemar menabrak aturan. Namun, berkat keteguhan, kecerdasan strategi, dan keberanian moral yang luar biasa, Darmawan berhasil membalikkan keadaan. Ia berdiri tegak di garis depan, memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan segelintir penguasa yang ingin melanggengkan kekeliruan.
Putusan Mahkamah Agung telah membuka mata publik betapa ugal-ugalannya proses pengangkatan pejabat di tubuh Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah. SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 terbukti cacat total secara substansi maupun prosedur. Mahkamah Agung dengan tegas mematahkan perlawanan pihak pemohon, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sederet pelanggaran telak:
– Pengabaian Syarat Mutlak: Memaksakan pengangkatan pejabat yang jelas-jelas tidak memenuhi standar pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.
– Pelecehan Lembaga Legislatif: Mengangkut dan menetapkan pejabat tanpa pernah melaporkan atau memberitahukan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) kepada DPRD Sarolangun.
– Pembangkangan Administratif: Mengabaikan keharusan mendasar berupa ketiadaan pertimbangan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum SK diterbitkan.
Deretan fakta hukum ini sekaligus mempermalukan pihak pemerintah daerah yang selama ini bersikeras mempertahankan kebijakan yang cacat sejak lahir. Alih-alih mendengarkan aspirasi dan mematuhi koridor hukum, pemda justru memilih melawan arus kebenaranโsebuah tindakan memalukan yang kini telah dihakimi secara telak oleh lembaga peradilan tertinggi negara.
Dengan jatuhnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak ada lagi ruang bagi pemerintah daerah untuk berkelit, bernegosiasi, atau mencoba mencari celah memperlambat eksekusi. Pemerintah setempat wajib mutlak mentaati putusan hukum ini. Bilamana pemerintah daerah nekat membangkang atau mengabaikannya, konsekuensi hukum yang tegas dan berat siap menjerat sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku:
– Sanksi Administratif Berat: Berdasarkan ketentuan tata kelola pemerintahan, pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatannya oleh pejabat yang berwenang.
– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad): Pengabaian putusan PTUN membuka ruang lebar bagi pihak penggugat untuk menempuh jalur hukum lanjutan, menuntut ganti rugi, atau melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut.
– Potensi Pelanggaran Pidana Jabatan: Penolakan atau kelalaian disengaja dalam mematuhi putusan pengadilan dapat bergeser menjadi pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, yang mencoreng integritas penyelenggara negara dan mencederai sumpah jabatan.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun didesak tanpa syarat untuk segera melakukan langkah-langkah darurat berikut:
– Cabut SK Sekarang Juga: Bupati wajib seketika menerbitkan keputusan resmi untuk mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025 yang terbukti batal demi hukum.
– Copot Jabatan: Memerintahkan penghentian total seluruh tindakan, kewenangan, dan aktivitas manajerial oleh pejabat yang bersangkutan di Perumda Tirta Sako Batuah.
– Buka Seleksi Transparan: Menyelenggarakan penjaringan ulang jabatan direktur secara jujur, kompetitif, dan akuntabel jauh dari intervensi kepentingan gelap.
Nama Darmawan kini tercatat dengan tinta emas sebagai simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan birokrasi. Keteguhan hatinya dalam mengawal kasus ini menyelamatkan marwah masyarakat Sarolangun dari cengkeraman tata kelola pemerintahan yang buruk.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










