Banyumas – CN – Rencana pembangunan embung di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, berubah menjadi skandal publik yang memuat aroma penyimpangan birokrasi. Proyek strategis yang mulanya diajukan untuk menyelamatkan lahan pertanian warga dari ancaman kekeringan kini justru menuai kecaman tajam, menyusul adanya pergeseran titik lokasi secara sepihak yang diduga mencederai prinsip transparansi dan mengabaikan kebutuhan riil petani.
Berdasarkan dokumen perencanaan dan peta wilayah desa, usulan awal pembangunan embung yang diajukan pada tahun 2019 secara jelas berlokasi di wilayah ujung selatan Desa Kuntili. Namun, dalam perkembangannya menjelang tahun anggaran 2026, titik pembangunan tersebut secara misterius bergeser jauh ke wilayah utara, tepatnya di belakang area koperasi.
Perpindahan lokasi secara sepihak ini memicu kemarahan warga dan kelompok tani. Publik menilai perubahan ini dilakukan tanpa kajian teknis yang transparan dan terkesan akal-akalan untuk meloloskan kepentingan segelintir pihak, alih-alih menjawab problem kekeringan yang mendera petani.
“Kalau tujuan pembangunan embung untuk konservasi dan penampungan air, tentu yang paling utama adalah manfaatnya bagi petani. Jangan sampai embung dibangun di lokasi yang manfaatnya kurang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Kuntili, Kamis (10/9/2026).
Kritik pedas turut dialamatkan pada buruknya perencanaan infrastruktur yang dipaksakan. Warga mengungkapkan bahwa di wilayah utara yang kini ditetapkan sebagai lokasi baru sudah tersedia jaringan dan aliran irigasi yang memadai. Publik lantas mempertanyakan urgensi pembangunan embung di zona tersebut, sementara wilayah selatan yang benar-benar kering dan membutuhkan tampungan air justru dicampakkan.
Upaya warga mencari keadilan sempat dibawa ke meja perundingan di Kantor Kecamatan Sumpiuh, yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Banyumas, Kresnawan, serta tim perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Alih-alih memberikan solusi yang berpihak pada rakyat, forum tersebut justru memperlihatkan arogansi birokrasi yang menutup mata terhadap aspirasi warga yang menolak lokasi baru tersebut.
Masyarakat mendesak agar Dinas PU Banyumas dan BBWS Serayu Opak tidak berlindung di balik dalih administratif. Verifikasi faktual yang independen wajib segera dilakukan, mencakup analisis mendalam terhadap kondisi lahan, ketersediaan sumber air, jaringan irigasi eksisting, serta proyeksi manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan petani, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran proyek.
Di tengah gelombang protes ini, kredibilitas Pemerintah Desa Kuntili turut rontok. Agenda Musyawarah Desa (Musdes) yang digadang-gadang sebagai ruang klarifikasi justru diwarnai kekacauan informasi. Muncul perbedaan klaim batas waktu pelaksanaan; tokoh masyarakat menyebut pemerintah desa diberi waktu tiga hari, sementara Sekretaris Desa menyebut waktu satu minggu.
Ironisnya, saat awak media mendatangi kantor desa untuk mengonfirmasi kejanggalan ini, Kepala Desa Kuntili, Salamun, justru mangkir dari tanggung jawab dan tidak berada di tempat. Sekretaris Desa yang menemui media hanya melontarkan janji manis bahwa pemdes akan berpihak pada warga—sebuah retorika klise yang diragukan efektivitasnya di tengah situasi krisis kepercayaan ini.
Warga menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Masyarakat menuntut agar Musdes mendatang digelar secara terbuka, jujur, dan melibatkan unsur BPD, kelompok tani, tokoh masyarakat, serta pemilik lahan terdampak secara adil, bukan sekadar formalitas untuk mengesahkan keputusan yang telah disetir dari atas.
Redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab, klarifikasi, atau koreksi bagi pihak-pihak terkait khususnya Kepala Desa Kuntili (Salamun), Sekretaris Desa Kuntili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas (Kresnawan), serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak atas pemberitaan di atas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat dikirimkan melalui surel atau kontak resmi redaksi.
Urgensi Otoritas Pusat:
– Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
– Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU
– Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum
– Ombudsman Republik Indonesia
– Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Bina Pemerintahan Desa)
Kontributor Liputan CN–Soleh
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










