ACEH SINGKIL, CN 15 September 2026 – Gelombang desakan dan kecaman dari organisasi pers nasional terhadap kasus dugaan pengeroyokan wartawan di Kabupaten Aceh Singkil kian memanas. Selain lambannya penanganan hukum, muncul dugaan baru terkait upaya penghilangan barang bukti penting di lokasi kejadian yang dinilai memicu preseden buruk bagi penegakan hukum dan keselamatan insan pers.
Insiden dugaan pengeroyokan tersebut menimpa Saur Manik bersama tiga rekannya, termasuk April Siregar, di area PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban diserang secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga oknum buruh saat bermaksud melakukan konfirmasi dan peliputan jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas perusahaan.
Saur Manik menyoroti indikasi penggelapan barang bukti utama berupa rekaman CCTV yang berada di pos satpam PT SSM. Pihaknya menduga rekaman tersebut sengaja dihilangkan oleh oknum manajemen perusahaan untuk mengaburkan fakta peristiwa pengeroyokan.
“CCTV di pos satpam itu ada dan berfungsi sangat baik. Bahkan pada Maret 2026 lalu, rekaman CCTV tersebut pernah digunakan sebagai alat bukti untuk mengungkap kasus pencurian mobil pemangkas buah di area parkir perusahaan. Mengapa saat terjadi pengeroyokan terhadap kami, rekaman itu mendadak hilang? Kami minta Polres Aceh Singkil mengusut tuntas dugaan penghilangan barang bukti vital ini,” tegas Saur Manik.
Sikap pasif kepolisian lokal dan munculnya indikasi perusakan barang bukti ini memicu respons keras dari jajaran pimpinan organisasi pers nasional.
Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PERIMA), Hermanus Borunaung, C.BJ., C.EJ., C.In., mendesak Polda Aceh untuk segera mengambil alih perkara ini dari Polres Aceh Singkil.
“Kami mendesak Kapolda Aceh untuk turun tangan langsung dan mengambil alih kasus ini. Jika ada indikasi perintangan penyidikan atau penghilangan barang bukti CCTV, itu adalah tindak pidana serius. Tidak boleh ada kekerasan terhadap pers, dan tidak boleh ada pihak manapun yang merasa kebal hukum di wilayah hukum Aceh,” ujar Hermanus Borunaung.
Senada dengan PERIMA, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, mengecam keras aksi premanisme di area korporasi tersebut dan meminta penegak hukum tidak main-main.
“IWO Indonesia mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis di PT SSM. APH harus bertindak tegas, cepat, dan transparan. Dugaan hilangnya CCTV harus diusut tuntas. Jangan biarkan terduga pelaku melenggang bebas. Jika Polres setempat lambat, Polda Aceh dan Mabes Polri harus segera melakukan evaluasi total,” tegas Ali Sopyan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERIMA sekaligus Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In., menekankan pentingnya keterlibatan Divisi Propam Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja penyidik lokal.
“Korban sudah memegang bukti Visum et Repertum dari RSUD Aceh Singkil dan Laporan Polisi resmi. Ketika jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi dianiaya, lalu prosesnya lambat dan bukti petunjuk diduga dihilangkan, ini menjadi catatan merah bagi penegakan hukum,” tegas Kusmiadi.
Secara regulasi, tindakan kekerasan serta perintangan kerja pers merupakan pelanggaran pidana berat yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut mengancam siapapun yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,-.
Komunitas pers nasional menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga seluruh terduga pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penghilangan barang bukti diproses sesuai hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










