Prabumulih, CN 17 September 2026 – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu dan perusahaan jasa ekspedisi SPX Express di Kota Prabumulih memasuki babak baru. Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih bersama kuasa hukum pekerja resmi melayangkan nota perundingan secara bipartit.
Langkah ini ditempuh menyusul adanya aduan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak melalui prosedur hingga kebijakan pengupahan yang diduga berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh kuasa hukum pekerja, Hovlis Heriansyah, perundingan bipartit tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor masing-masing perusahaan.
Dalam surat permintaan perundingan yang ditujukan kepada Direktur PD Petro Prabu serta pimpinan SPX Express, terdapat dua poin utama tuntutan pekerja:
– Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja: Pemberhentian pekerja dipersoalkan karena dinilai dilakukan tanpa didahului tahapan surat peringatan (SP) resmi sesuai ketentuan normatif.
– Persoalan Pengupahan: Pembayaran gaji pekerja diadukan berada di bawah ketentuan standar Upah Minimum.
Pengajuan perundingan bipartit ini merupakan mekanisme formal dan wajib yang diatur dalam peraturan perundang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setiap perselisihan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ketentuan tersebut turut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya. Melalui mekanisme ini, kedua belah pihak memiliki ruang hukum untuk mencari solusi damai sebelum persoalan berlanjut ke instansi ketenagakerjaan maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya dan transparan bagi manajemen PD Petro Prabu dan SPX Express untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau bantahan resmi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










