
Banggai laut, Sulawesi Tengah CN – Inspektorat Banggai laut kinerjanya kembali di pertanyaan, bukan hanya proses hukumnya lambat yang durasinya bertahun-tahun diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, hal tersebut didasari berkembangnya isu kepala inspektorat kabupaten Banggai laut mengintimidasi kepada para calon tersangka para koruptor di kabupaten Banggai laut dan menjadikan perkara yang di tanganinya penghasilan tambahan. 25 April 2025.
Kasus Kepala Desa Paisumosoni Kecamatan Banggai Utara misalnya, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) awal tahun 2024 bulan februari ditemukan hanya beberapa item didapati kerugian negara sebesar 156 juta dan pemalsuan Ijazah, kepala inspektorat mulai melakukan aksinya, kepala inspektorat mengirimkan surat tindak lanjut di tanggal 15 mei 2024, selanjutnya di berikan batas waktu selama 60 hari untuk di kembalikan paling lambat di tanggal 15 juli 2024.
Namun sampai saat ini kepastian hukum calon tersangka kepala desa yang koruptor tidak jelas sehingga masyarakat mempertanyakan perkembangan perkaranya, sampai saat ini yang bersangkutan masih bebas menghirup udara segar, bahkan masih menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode.
kepala inspektorat yang berinisial RM saat di temui awak media pada 15 juli 2024 menjelaskan “Dari hasil LHP ketika kepala desa yang dimaksud tidak menyelesaikan tanggung jawabnya, maka perkaranya bisa diambil alih oleh aparat penegak hukum (APH),
“Kalau bisa,, Terkait kepala desa paisumosoni, saat ini sudah jatuh tempo 60 hari, jadi jangan dulu dibikin kacau seperti angin ribut nanti saya undang dulu kepala desanya, Selain itu “Saya juga harus menunggu perintah Bupati, ketika ada laporan dari masyarakat adanya indikasi korupsi dana negara di wilayah kabupaten Banggai laut”
jelas kepala inspektorat Kabupaten Banggai laut kepada Awak Media.
#Gubernur Sulteng
#Polda Sulteng
#Ketua Merah Putih
# BPK-RI
#KPK
publisher -Red