ACEH SINGKIL, CN- 17 September 2026 – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasar malam di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh wahana hiburan berjalan sesuai syariat Islam dan bebas dari bentuk permainan yang mengarah pada perjudian.
โDalam peninjauan tersebut, perwakilan MPU Aceh Singkil, Ustaz Rosman, menekankan pentingnya membedakan antara hiburan ketangkasan yang diperbolehkan dan permainan yang mengindikasikan perjudian atau lotre.
โMenurutnya, permainan uji ketangkasan seperti lempar boneka diperbolehkan selama mekanismenya berbasis transaksi jual beli barang seperti membeli air mineral, mi instan, atau peralatan rumah tangga sebelum mencoba permainan. Sebaliknya, jenis permainan seperti lempar gelang ke botol, dadu, atau bentuk lotre lainnya diimbau untuk tidak dioperasikan.Kecamatan Gunung Meriah Rabu malam 17 September 2026.
โ”Mari bersama-sama kita menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh Singkil. Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi,” ujar Ustaz Rosman.
โDi sisi lain, MPU menyampaikan apresiasi kepada pihak pengelola pasar malam atas iktikad baik menyediakan sarana hiburan masyarakat yang tetap menghormati kearifan lokal dan kaidah agama. Kehadiran pasar malam ini juga dinilai memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, khususnya bagi warga Desa Lae Butar dan wilayah Rimo yang memanfaatkan momen tersebut untuk berjualan.
โSelain pemenuhan norma syariat, pengelola pasar malam diimbau untuk melengkapi seluruh perizinan resmi dari instansi terkait serta berkoordinasi dengan Unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) demi kelancaran dan ketertiban bersama.
Reporter.Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










