LUBUK LINGGAU, CN 17 September 2026 – Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka-luka karena kealpaan. Perkara ini menetapkan dua tersangka, yakni Ir. H. Candra Lubis dan Shandy Hermanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Rabu (16/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan dua unit bus yang terbakar, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 19 orang meninggal dunia.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor PR-23/L.6.11/Dsb.4/09/2026, Kasi Intel Armein menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap kedua tersangka saat ini masih berada pada tahap pra-penuntutan.
Dalam keterangannya, Armein merinci tahapan penanganan hukum untuk tersangka Ir. H. Candra Lubis. Pada 21 Juli 2026, Kejari Lubuk Linggau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Kapolres Muratara Nomor B/SPDP/22.b/VII/2026/Lantas atas nama tersangka Ir. H. Candra Lubis bin Sati Lubis. Tersangka disangka melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, Kajari Lubuk Linggau menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026.
Pada 11 Agustus 2026, penyidik Satlantas Polres Muratara mengirimkan Berkas Perkara Tahap I Nomor B/30/VIII/2026/Lantas kepada Kejari Lubuk Linggau untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah dilakukan penelitian mendalam, pada 14 Agustus 2026 Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau menerbitkan surat pengembalian berkas disertai petunjuk penyempurnaan untuk dilengkapi oleh penyidik.
Menutup keterangannya, Armein menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus memantau serta membangun koordinasi intensif dengan penyidik Polres Muratara. Langkah ini dilakukan agar berkas perkara kedua tersangka dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan demi kepastian hukum.
Kontributor Liputan CN- Sunandi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










