KAMPAR, RIAU, CN – Aktivitas penambangan yang diduga sebagai kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng terpantau beroperasi di aliran sungai wilayah Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. Praktik ini memicu sorotan publik karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan tatanan hukum.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lapangan pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 08.45 WIB, satu unit rakit yang dilengkapi mesin penyedot tampak berada di badan sungai. Berdasarkan data koordinat, lokasi tersebut tercatat pada titik 0.00813915 LU โ 101.355972 BT, yang berada di sekitar area operasional dan akses jalan koridor, dekat dengan fasilitas pengamanan setempat.
Dari aspek regulasi, kegiatan penambangan semacam ini dipersyaratkan untuk memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Tanpa adanya perizinan yang sah, aktivitas pengerukan di badan sungai dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekologis, seperti abrasi tebing sungai, peningkatan sedimentasi, serta penurunan kualitas air akibat kekeruhan yang masif.
Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali menyatakan komitmennya dalam melakukan penertiban terhadap praktik penambangan ilegal di berbagai wilayah. Kendati demikian, aktivitas di lapangan masih terpantau ada. Sebagai bagian dari penerapan prinsip uji informasi, kode etik jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah, awak media telah berupaya menyampaikan konfirmasi kepada pihak berwenang, termasuk Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Melihat kompleksitas permasalahan di lapangan, berbagai pihak dan unsur masyarakat berharap jajaran penegak hukum tingkat lanjut, seperti Polda Riau dan Polres Kampar, dapat melakukan telaah serta penertiban secara komprehensif. Langkah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan menyeluruh diharapkan mampu memastikan ditaatinya aturan hukum yang berlaku tanpa merugikan pihak manapun secara sepihak.
Reporter : Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










