BANGGAI LAUT, CN 16 Oktober 2026 – Praktik dugaan penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi dari Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuju Pulau Taliabu, Maluku Utara, mencuat ke publik. Dalam pemantauan di lapangan, barang bukti yang ditemukan terdiri dari 510 jerigen Pertalite ukuran 20 liter dan 80 jerigen solar bersubsidi ukuran 20 liter atau setara 1.600 liter yang diduga siap diberangkatkan melalui jalur laut.
Dugaan kejahatan ekonomi di wilayah kepulauan ini memicu sorotan publik karena disinyalir turut melibatkan oknum anggota kepolisian di lingkungan Polres Banggai Laut, masing-masing berinisial OY dan UM.
Tak hanya itu, kinerja dan kepemimpinan di jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Laut turut menuai sorotan. Muncul dugaan bahwa terdapat pembiaran hingga penerimaan imbalan tertentu yang memuluskan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan data pemantauan Tim Gabungan di lapangan yang terdiri atas unsur TNI, Satpol PP, Kesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup, terungkap adanya indikasi pertemuan tidak biasa di lokasi fasilitas umum.
Kasat Reskrim Polres Banggai Laut terpantau mendatangi pemilik SPBU pada malam hari saat kondisi SPBU sudah tutup. Pertemuan tersebut diduga dilakukan menggunakan kendaraan dinas kepolisian bersama seorang anggota Unit Tipidkor berinisial KO.
Pertemuan di luar jam operasional SPBU menggunakan fasilitas negara tersebut dinilai mencederai prosedur penegakan hukum dan memicu spekulasi publik, terlebih di tengah situasi kelangkaan BBM yang kerap dialami masyarakat kepulauan.
Atas temuan ini, sejumlah pihak dan pemantau lapangan mendorong langkah-langkah konkret dari instansi penegak hukum serta pemerintah.
Pertama, mengandalkan peran jajaran Mabes Polri, khususnya Divisi Propam dan Bareskrim Polri, untuk memberikan pengawasan ekstra ketat serta melakukan evaluasi menyeluruh atas proses hukum di tingkat daerah agar penanganan kasus berjalan transparan dan tuntas.
Kedua, mendorong Kapolda Sulawesi Tengah untuk menindak tegas dan memproses secara transparan oknum perwira maupun anggota berinisial KO, OY, dan UM apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran BBM ilegal.
Ketiga, mengimbau keterpaduan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di titik-titik pelabuhan rakyat serta dermaga informal di pesisir Banggai Laut yang rawan dijadikan jalur penyelewengan BBM.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Polres Banggai Laut, Polda Sulawesi Tengah, serta pengelola SPBU terkait atas tuduhan dan temuan di lapangan tersebut demi menjaga keberimbangan berita.
Reporter CN -Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










