BANDA ACEH, 19 Oktober 2026 – Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memberikan kepastian hukum dan transparansi publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah. Kegiatan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Bantuan Presiden untuk penanganan bencana Tahun Anggaran 2025 itu bernilai Rp1,77 miliar.
Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, meminta Kepala Kejari Aceh Singkil menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan, terutama setelah dilakukannya penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil beberapa waktu lalu. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pendalaman alat bukti dan langkah hukum berikutnya.
“Masyarakat menunggu perkembangan konkret setelah penggeledahan dilakukan. Kami mempertanyakan sejauh mana penyidikan berjalan dan apa hasil pendalaman dokumen yang diamankan. Jangan sampai publik hanya tahu ada penggeledahan, tetapi tidak ada penjelasan memadai soal tindak lanjut perkaranya,” ujar Sapriadi Pohan di Banda Aceh.
HIMAPAS menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh hanya menyasar pejabat pelaksana teknis di tingkat dinas. Penyidik diimbau menelusuri secara komprehensif alur birokrasi, mulai dari kebijakan penganggaran, mekanisme pemberian mandat, pelaksanaan kegiatan, hingga fungsi pengawasan.
Dalam hal ini, HIMAPAS mendorong penyidik untuk meminta klarifikasi dari Bupati Aceh Singkil selaku kepala daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
“Pemeriksaan terhadap pejabat penyusun kebijakan penting dilakukan untuk memperjelas bagaimana kegiatan ini direncanakan, bagaimana anggaran dialokasikan, serta bagaimana keputusan pelaksanaan program diambil. Kami mendesak penyidik memanggil Bupati dan Sekda untuk dimintai keterangan terkait alur kebijakan tersebut,” tegas Sapriadi.
Sapriadi juga menyoroti kondisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang saat kegiatan berlangsung masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.). Menurut HIMAPAS, fakta status kepegawaian ini penting didalami guna mengurai batas kewenangan, dasar penugasan, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Penyidik diharapkan memeriksa dokumen penunjukan Plt., surat mandat, arahan tertulis, hingga dokumen penganggaran yang relevan.
“Jika saat itu Kepala Dinas masih berstatus Plt., penyidik perlu menguji bagaimana mandat diberikan dan sejauh mana kewenangan dijalankan. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar rantai pengambilan keputusan di tingkat kabupaten terang benderang,” tambahnya.
Meski demikian, Sapriadi menekankan bahwa pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pejabat daerah tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi hukum untuk memperjelas alur kebijakan, bukan bentuk penghakiman atau penyimpulan kesalahan pihak tertentu secara dini.
Terkait temuan pemeriksaan BPK yang mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp687,55 juta pada paket pengadaan seragam sekolah tersebut dan dilaporkan telah dikembalikan ke kas daerah, HIMAPAS mengingatkan aturan hukum yang berlaku. Pengembalian kerugian finansial tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Kami tidak meminta kejaksaan menetapkan tersangka atas dasar desakan. Tuntutan kami adalah proses hukum yang profesional, transparan, dan terukur berdasarkan kecukupan alat bukti. Jika alat bukti sudah terpenuhi, segera ambil langkah hukum sesuai prosedur,” jelas Sapriadi.
Sebagai langkah pengawasan, HIMAPAS mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Supervisi dianggap perlu untuk memastikan penyidikan berjalan akuntabel, obyektif, dan tidak berlarut-larut.
“Anggaran bantuan bencana menyangkut hak dan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, Kejari Aceh Singkil harus mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan akuntabel hingga tuntas,” pungkas Sapriadi Pohan.
Reporter CN -Masriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










