TANGERANG SELATAN (18/10/2026) – Pengelolaan anggaran pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 memantik sorotan publik secara tajam. Sejumlah alokasi paket pengadaan sarana dan prasarana sekolah mulai dari mebel hingga perangkat komputer dinilai memuat ketidakwajaran harga yang signifikan sehingga mendorong dilayangkannya laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Laporan dugaan penyimpangan tersebut resmi disampaikan oleh DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Banten pada Rabu (8/10/2026). Langkah hukum ini sekaligus mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas perencanaan anggaran di lingkup Disdikbud Tangsel.
Poin krusial yang disoal berpusat pada paket belanja komputer dan laptop dengan nilai akumulasi mencapai sekitar Rp7,1 miliar.
Berdasarkan data dokumen pengadaan yang dihimpun, salah satu alokasi mencakup pengadaan 19 unit laptop untuk tingkat SMP Negeri dengan nilai anggaran Rp517,75 juta. Secara rasio kalkulasi matematis, rata-rata alokasi biaya per unit perangkat tersebut menyentuh angka sekitar Rp27,25 juta.
Namun, ketidakwajaran terindikasi muncul saat mencermati rincian spesifikasi teknis dalam dokumen laporan, yang mencantumkan penggunaan prosesor Intel Core i5, RAM DDR3 4 GB, HDD 500 GB, serta SSD 16 GB. Di tengah laju modernisasi teknologi informasi, komponen RAM tipe DDR3 serta kapasitas penyimpanan tersebut dinilai tergolong spesifikasi kelas menengah-bawah yang tidak sepadan dengan estimasi nilai per unitnya.
“Nilai alokasi puluhan juta rupiah untuk perangkat dengan spesifikasi teknis kelas menengah-bawah jelas menimbulkan pertanyakan besar secara rasionalitas anggaran. Apakah ini bentuk kekurangtelitian dalam perencanaan, atau ada indikasi margin/selisih harga yang tidak wajar?” ujar Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H., dalam keterangan resminya.
Sorotan serupa diarahkan pada paket belanja 81 unit laptop SD Negeri bernilai Rp894,22 juta, di mana kesesuaian antara pagu anggaran dengan spesifikasi teknis yang ditawarkan turut diminta untuk diaudit ulang.
Misteri Disparitas Harga Mebel dan Kejanggalan Administrasi
Selain perangkat elektronik, alokasi pengadaan sarana belajar berupa meja dan kursi guru juga menunjukkan disparitas (perbedaan) harga yang mencolok pada dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Pada Paket Kode RUP 57298164 dengan pagu Rp3,6 miliar, tercantum estimasi harga sekitar Rp4,56 juta per set. Sementara pada Paket Kode RUP 57995148, estimasi harga melambung hingga sekitar Rp6,5 juta per set.
Padahal, kedua paket belanja tersebut ditengarai merujuk pada spesifikasi teknis dan merek barang yang setara. Selain ketimpangan harga, pihak pelapor juga menyoroti kejanggalan pencatatan administratif berupa penulisan volume pengadaan dengan angka desimal pada dokumen perencanaan publik.
Penyaluran Hibah Mebel ke Sekolah Swasta Menuntut Transparansi
Sorotan LSM KPK-RI Banten turut menyasar paket penyaluran lemari dan loker untuk sekolah serta PAUD swasta (Kode RUP 60733175). Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bantuan hibah barang ini dinilai memerlukan keterbukaan publik yang pasti terkait parameter kriteria penerima manfaat, kejelasan verifikasi kualifikasi, hingga transparansi rantai distribusinya.
Aparat Penegak Hukum (APH) beserta auditor internal didesak membongkar seluruh Berita Acara Serah Terima (BAST) guna memastikan realisasi fisik di lapangan selaras dengan perencanaan dokumen negara.
Kejati Banten Didesak Teliti Dokumen dan Mintai Keterangan Kadisdikbud
Atas temuan data tersebut, DPD LSM KPK-RI Banten mendesak Kejati Banten segera menguji akuntabilitas seluruh proses pengadaan. Kejati diminta menelaah dokumen kontrak, harga pasar pembanding (market price benchmarking) pada saat transaksi, hingga keabsahan bukti pembayaran (real cost).
Pihak pelapor juga mendorong penyidik untuk meminta klarifikasi resmi dari Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A., guna meletakkan dasar pertimbangan harga serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara secara terang benderang.
Prinsip dasarnya, setiap rupiah APBD pendidikan merupakan dana publik yang wajib dikelola dengan asas efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan hukum, demi sebesar-besarnya mutu pendidikan daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










