KENDAL, CN – Sebanyak 701 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Senin (26/10/2026). Penyerahan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, bersama Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas aset tanah yang dimiliki.
“Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan selalu terpelihara,” ujar Joko. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa sertipikat tanah memegang peranan krusial sebagai bukti sah kepemilikan yang melindungi hak warga negara.
“Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung penuh pelaksanaan program PTSL. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat dijaga, dimanfaatkan secara bijak untuk peningkatan ekonomi keluarga, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Dyah.
Melalui sinergi yang kuat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Kabupaten Kendal ini, proses pendaftaran tanah diharapkan semakin cepat. Di samping mewujudkan tertib administrasi, program ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang optimal di bidang pertanahan bagi masyarakat Kendal.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










