SAROLANGUN, CN 6 November 2026 – Ratusan berkas permohonan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sarolangun dilaporkan mengalami penundaan berlarut-larut. Sejumlah pemohon mengeluhkan lambannya proses penyelesaian di Kantor Pertanahan (BPN) Sarolangun, yang dinilai mencederai asas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penundaan pengurusan yang telah berlangsung dari kurun waktu 2023 hingga saat ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang berkasnya dinyatakan lengkap mengaku hanya menerima jawaban normatif berupa masih diproses tanpa kejelasan tahapan maupun estimasi waktu penyelesaian. Akibat mandeknya proses administrasi ini, ratusan keluarga kehilangan kesempatan memanfaatkan hak atas tanahnya untuk akses permodalan, transaksi sah, maupun kepastian hukum jangka panjang.
Ketua Umum sekaligus Pendiri Badan Hukum Non-Pemerintah Investigation Crime-Corruption Republik Indonesia (ICC-RI), Darmawan SR, melayangkan kritik tajam terhadap lambannya birokrasi pertanahan tersebut. Menurutnya, penundaan berlarut-larut tanpa alasan yuridis yang jelas merupakan bentuk maladministrasi nyata yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
Negara melalui program strategis nasional berupaya memberikan kepastian hukum bagi rakyat. Jika berkas sudah memenuhi syarat administratif namun tertahan bertahun-tahun tanpa kejelasan, ini bukan sekadar lambat, melainkan patut diduga ada disfungsi birokrasi atau pengabaian kewajiban jabatan, tegas Darmawan kepada awak media, Jumat. Ia mendesak agar instansi pengawas internal maupun eksternal segera turun tangan melakukan audit terhadap alur layanan PTSL di daerah tersebut.
Keluhan serupa diungkapkan oleh MN, salah seorang warga Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun. Ia menuturkan bahwa permohonan yang diajukan sejak tahun 2023 melalui pemerintah kelurahan setempat hingga kini belum membuahkan hasil nyata dari pihak BPN Sarolangun. Kami hanya ingin kejelasan status tanah kami. Sertifikat ini sangat penting bagi keluarga untuk kepastian hukum kepemilikan, ujar MN.
Menanggapi persoalan ini, perwakilan kelompok pengawas masyarakat mendesak Kepala Kantor BPN Sarolangun untuk bersikap transparan dan segera membuka ruang klarifikasi publik terkait hambatan teknis maupun administratif yang terjadi. Langkah pemeriksaan menyeluruh melalui mekanisme pengawasan internal dinilai mendesak agar program pro-rakyat ini tidak tercoreng oleh lambannya kinerja oknum pelayan publik.
Sebagai wujud penerapan Kode Etik Jurnalistik khususnya asas keberimbangan berita cover both sides dan memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya, Redaksi menyatakan tetap membuka seluas-luasnya Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ruang Klarifikasi Resmi bagi jajaran BPN Sarolangun. Tanggapan maupun penjelasan resmi dapat dikirimkan langsung kepada redaksi untuk dimuat pada rubrik berikutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









