
Pati Jawa Tengah CN- Berawal dari curhatan SH di akun media sosial Facebook tentang hal yang dialaminya yakni, istrinya yang digondol orang, malah ia diserang habis habisan oleh akun media sosial yang bernama Aryo Singgih (Yang diduga oknum kepala sekolah SD), akun tersebut mengatakan SH adalah seorang ODGJ, stres berat, gila, dat nyeng ora waras dan lain lain. Merasa dihina dan dicemarkan habis habisan, SH mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Aryo Singgih ke Polresta Pati dengan No – STTP/177/V/2025/SATRESKRIM, 3 Mei 2025.
Perlu diketahui “SH yang juga berlatar pendidikan sarjana pendidikan mengaku tidak kenal dengan pemilik akun Aryo Singgih, namun dirinya diserang kehormatannya di sosmed. “Saya tidak kenal dengan dia, dan tidak ada hubungan apapun tetapi setelah saya unggah cuitan saya tentang istriku yang digondol orang, dia malah serang saya,” ungkapnya kepada media sehari usai lapor ke polresta Pati.
Lebih lanjut Ia mengatakan “Saya akan maju terus dan tidak akan mencabut laporan meskipun saya dengar dia punya banyak Bekingan dan preman, saya harap polisi cepat ungkap dan tangkap pelaku,”Ungkapnya.
Terpisah “Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo, ia membenarkan bahwa adanya aduan baru diterima oleh satreskrim dan akan dilakukan penyelidikan.
Kemudian ” mendapati informasi tersebut awak media melakukan penelusuran terhadap akun media sosial Aryo Singgih, diketahui adalah milik seorang oknum guru, yang belakangan gencar menyerang akun akun pelapor dengan kata kata kasar dan tidak pantas.
Mencengangkan, seorang guru yang seharusnya menjadi contoh suri tauladan khalayak ramai, namun justru berbanding terbalik, kata kata yang tidak pantas untuk ditiru banyak keluar darinya yang meskipun mendapat komentar kontra.
Sebagaimana diketahui bahwa pencemaran nama baik dimedia sosial dapat dikenakan sanksi hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan mengejek atau menjelekkan dimedia sosial bisa diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. /(Red).