
Jakarta CN-, Kamis (8/5/2025) – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan kecaman keras atas dugaan pembiaran dan lambannya tindakan Polres Bangka dalam menangani laporan kekerasan brutal yang dialami seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Tambang Timah Rakyat (TI) Songin Danau Biru, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Tindakan premanisme yang dilakukan oleh seorang oknum pemilik tambang bernama Kojoi, yang dengan beringas mencekik, memukul, mengancam membakar kendaraan, dan menantang berkelahi jurnalis AND yang hendak melakukan klarifikasi, adalah bentuk kebiadaban yang tidak dapat diterima di negara hukum ini. Upaya intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Ironisnya, laporan resmi yang telah dilayangkan korban ke Polres Bangka pada Senin (5/5/2025) dengan bukti otentik berupa foto dan video penyerangan, hingga hari ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, pelapor bahkan tidak diberikan bukti tanda terima laporan yang sah, menimbulkan kecurigaan akan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., dengan nada geram mendesak Kapolres Bangka untuk segera bertindak tegas dan profesional. “Kami tidak ingin melihat adanya kesan tebang pilih atau bahkan melindungi pelaku kejahatan ini. Bukti-bukti sudah jelas, pelaku sudah teridentifikasi, lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Polri tercoreng akibat penanganan kasus ini yang terkesan lamban dan tidak transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, FPII menyoroti kejanggalan informasi yang diterima pelapor dari anggota Pidum Polres Bangka terkait adanya rencana pelaporan balik dari pihak terlapor. “Ini sangat aneh! Jika laporan pelapor saja belum jelas statusnya, bagaimana bisa informasi mengenai rencana laporan dari pihak terlapor sudah diketahui? Ada apa ini?” tanya Noven dengan nada curiga.
FPII menegaskan bahwa hak pelapor untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan laporannya adalah mutlak. Pihak kepolisian wajib memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan.
“Kami mendesak Polres Bangka untuk segera menangkap pelaku premanisme ini dan mengusut tuntas praktik penambangan ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan menimbulkan tindakan kekerasan. Jangan biarkan para penambang ilegal bertindak seperti penguasa tanpa tersentuh hukum. Perbuatan mereka tidak hanya merusak alam, tetapi juga merendahkan martabat manusia!” tegas Noven.
FPII akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan. Kami tidak akan tinggal diam melihat kekerasan terhadap jurnalis dan pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Publisher -Red
Narahubung- Eric, Presidium FPII