
Way Kanan, Lampung CN– Rencana pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Way Kanan senilai Rp 17 miliar untuk Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya intervensi dari oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan terkait proyek yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan tersebut. Kamis (8/5/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum PUPR tersebut diduga kuat memaksa adanya perubahan signifikan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain bangunan Labkesmas. Perubahan yang diminta adalah penurunan jumlah lantai dari dua menjadi satu, padahal perencanaan awal telah disusun sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tindakan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Motif dan kepentingan oknum PUPR dalam proyek yang secara fungsional dan anggaran merupakan ranah Dinas Kesehatan menjadi sorotan utama. Publik mempertanyakan mengapa pihak PUPR, yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek kesehatan ini, justru berupaya melakukan perubahan mendasar.
Lebih lanjut, dugaan intervensi tidak berhenti pada perubahan RAB dan desain. Oknum dari Dinas PUPR tersebut dikabarkan tetap bersikukuh untuk mendapatkan alokasi anggaran pengawasan proyek sebesar Rp 800 juta. Kejanggalan lain adalah adanya desakan agar proses pengadaan proyek tetap menggunakan metode lelang. Padahal, berdasarkan prinsip efisiensi anggaran dan transparansi, pengadaan melalui mekanisme e-katalog dinilai lebih tepat dan memungkinkan untuk dilaksanakan dalam batas anggaran yang tersedia.
Menanggapi dugaan skandal ini, Ridwan Maulana, C.PL.CDRA, Founder Gerakan Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Germasi), menyatakan keprihatinannya. “Dugaan permintaan perubahan RAB dan desain dari dua lantai menjadi satu lantai jelas merupakan tindakan yang sangat mencurigakan. Ini berpotensi kuat mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak,” tegasnya.
Ridwan Maulana mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Ia juga meminta agar semua pihak yang diduga terlibat dalam upaya intervensi ini dipanggil dan dimintai keterangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kerugian negara.
“Dugaan ini adalah persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Jika dibiarkan, akan membuka celah bagi praktik korupsi yang sangat merugikan masyarakat dan keuangan negara. Kejati Lampung dan Kejari Way Kanan harus bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tegas untuk memastikan proyek strategis ini tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi,” tandas Ridwan.
Proyek pembangunan Labkesmas ini memiliki peran vital dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Way Kanan. Oleh karena itu, Germasi menekankan bahwa seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek harus dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi yang tidak memiliki dasar yang jelas.
(Tim Redaksi)