
LAMONGAN, JAWA TIMUR – 9 Mei 2025 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membawa angin segar bagi masyarakat Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Lamongan, kini justru berbau busuk dugaan korupsi. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan mematok biaya pembuatan sertifikat tanah hingga Rp850 ribu per bidang. Angka ini jauh melampaui batas ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang hanya sebesar Rp150 ribu.
Warga Dusun Ploso, UM (60), mengungkapkan kekecewaannya, “Awalnya dijanjikan Rp150 ribu. Tapi tiba-tiba saat musyawarah, panitia seenaknya menaikkan menjadi Rp850 ribu. Kami jelas-jelas merasa diperas!” Kejanggalan tak berhenti di situ. Pembayaran yang diperbolehkan secara mencicil semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungli yang disamarkan.
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada Kepala Desa dan Ketua Panitia PTSL, Bambang, menemui jalan buntu. Lebih parah lagi, saat awak media mendatangi kantor desa untuk melakukan peliputan, mereka justru dihadang oleh sejumlah pria tak dikenal yang diduga kuat merupakan suruhan panitia. Tindakan intimidatif dan upaya menghalangi wartawan mendekati narasumber utama jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan indikasi kuat adanya pihak-pihak yang ingin menutupi kebobrokan ini.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Sosial dan Reformasi (FPSR), Aris Gunawan, mengecam keras dugaan praktik kotor ini. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, ini sudah masuk kategori kejahatan! Pungli dilakukan secara terang-terangan, dan sekarang wartawan yang menjalankan tugasnya saja sampai diadang preman. Kami menduga kuat ada skenario besar untuk melindungi para pelaku penyimpangan dana PTSL ini,” ujarnya dengan nada geram.
Program PTSL yang seharusnya menjadi solusi dan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, kini justru berubah menjadi ajang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Sikap bungkam panitia, menghilangnya Bambang sang ketua, dan pengerahan preman semakin memperjelas adanya upaya sistematis untuk menutupi skandal ini.
Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi PTSL di Desa Tambak Ploso ini. Jangan biarkan hak masyarakat dirampas dan kebebasan pers diinjak-injak oleh praktik-praktik kotor semacam ini! Skandal ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.
Publisher -Red
Sumber informasi – Aris Gunawan (K
etua LSM FPSR)