
DUMAI – 13 Mei 2025,- Polres Dumai secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, Dumai, kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga berinisial T.S. yang merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021.
Kasus ini berfokus pada dugaan pemalsuan ukuran luas tanah dalam surat penyerahan tahun 1961 atas nama ALIP. Surat inilah yang kemudian digunakan oleh tersangka berinisial I.F. sebagai dasar untuk meminta uang sewa tanah atas bangunan dan kios yang berdiri di atas lahan tersebut.
Sejak laporan diterima pada 24 Agustus 2021, Polres Dumai telah melakukan serangkaian langkah intensif dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Upaya ini meliputi wawancara dengan saksi-saksi, penelitian dokumen surat, hingga pelaksanaan gelar perkara yang meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 21 Oktober 2022. Dalam tahap penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan penggeledahan yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.
Terhadap tersangka I.F., penyidik telah melakukan beberapa kali wawancara dan pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya menetapkan status tersangka pada 18 November 2024 melalui gelar perkara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, I.F. telah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali. Meskipun demikian, Polres Dumai tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pada tahap penyidikan dan kemudian mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk diteliti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 Maret 2025.
“Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah berhasil dikumpulkan, dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Kris saat ditemui di Mapolres Dumai.
Lebih lanjut, AKP Kris menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada hari Senin, 5 Mei 2025. Sebelum pelimpahan ini, tersangka I.F. telah dipanggil dan dilakukan penahanan pada tanggal 3 Mei 2025.
AKP Kris menjelaskan bahwa unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah.
“Perbedaan signifikan antara ukuran tanah pada surat asli dan salinan yang digunakan oleh tersangka menjadi poin krusial dalam pembuktian perkara ini. Surat asli mencantumkan lebar tanah sebesar 9 depa, sementara dokumen yang digunakan tersangka tertulis 59 depa,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 23 saksi, melakukan pengecekan dan pengukuran tanah bersama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai, serta melibatkan satu orang ahli pidana. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memperkuat dugaan bahwa surat tersebut dipalsukan dengan tujuan untuk mengklaim tanah dan menerima uang sewa bangunan kios secara tidak sah. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen legalisir, surat tanah, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak, telah disita dan dijadikan bukti pendukung dalam proses hukum ini.
Hasil investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada tahun 2004, sebagian dari tanah tersebut telah dijual dan tercatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai dengan arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Fakta ini semakin memperkuat indikasi bahwa dokumen dengan ukuran 59 x 81 depa tidak sesuai dengan catatan resmi.
“Kami berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Kris. Sebagai bentuk akuntabilitas dalam proses penyidikan, Polres Dumai juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Seluruh tahapan prosedur telah kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkas AKP Kris Tofel.*(Red)