
Simalungun, SUMUT CN– 13 MEI 2025 Puluhan warga Nagori Bandar Tinggi membantah keras pemberitaan di salah satu media daring yang menuduh Pangulu Bandar Tinggi melakukan pemukulan terhadap warganya, Alfian, pada 31 Desember 2024. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Muhammad Ali Saty Ritonga, didampingi sejumlah tokoh masyarakat seperti Supardi Suham, Pardoyo, Agus, Gusti, dan puluhan warga Nagori Bandar Tinggi, memberikan klarifikasi kepada awak media pada Selasa (13/5/2025) siang. Mereka menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, sejumlah besar warga dari Nagori Bandar Tinggi dan Nagori Partimbalan berkumpul di kediaman Pangulu Nagori Bandar Tinggi, Samsiadi, S.Sos.I.MSi.
“Sebelum kejadian, saya menerima informasi terpercaya mengenai dugaan pencurian sawit milik abang saya, Budi, yang diduga dilakukan oleh Alfian Nasution bersama seorang rekannya. Saya segera menuju lokasi dan menghubungi warga lainnya,” ujar Muhammad Ali Saty Ritonga di kebun sawit milik abangnya.
Setibanya di lokasi, ia melihat Alfian Nasution telah dikelilingi oleh puluhan warga dari Nagori Bandar Tinggi dan Partimbalan, serta Babinsa Koramil 06 Perdagangan, Suhendra.
“Guna mengantisipasi amukan warga yang sudah sangat resah akibat seringnya kehilangan hasil kebun sawit, saya bersama Babinsa berinisiatif membawa Alfian Nasution ke rumah Pangulu Nagori Bandar Tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Ali Saty Ritonga menyatakan bahwa setibanya di rumah Pangulu, jumlah warga semakin banyak. “Saya sama sekali tidak melihat Pangulu melakukan pemukulan terhadap Alfian Nasution,” tegasnya.
Senada dengan itu, Gusti menambahkan, “Perlu diketahui bahwa Alfian Nasution sudah berulang kali melakukan pencurian sawit milik warga, yang sangat meresahkan. Bahkan, ia pernah tertangkap tangan melakukan pencurian rel kereta api dan pembobolan kios ponsel milik warga Nagori Bandar Tinggi.”
Gusti juga mengungkapkan bahwa setiap kali Alfian Nasution tertangkap mencuri sawit, ia selalu membuat surat perjanjian bermaterai yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa Nagori Bandar Tinggi dan Partimbalan memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang keresahan warga akibat maraknya pencurian sawit dan ubi.
Agus turut memberikan kesaksian, “Saya juga pernah menangkap langsung Alfian Nasution mencuri sawit warga. Dia memang sering tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian, itulah sebabnya ada surat perjanjian yang ditandatanganinya. Mengenai tuduhan Pangulu melakukan pemukulan, itu sepenuhnya tidak benar. Saat itu, rumah Pangulu Bandar Tinggi dipenuhi warga dari dua Nagori karena memang masyarakat sudah sangat geram dengan maraknya pencurian sawit dan ubi.”(Red)