
PEKANBARU, CN, 13 Mei 2025 – Kinerja aparat kepolisian kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Andalan Riau (GARI) melayangkan kritik keras terhadap Kapolsek Tenayan Raya yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C tanah urug ilegal di Jalan Bata Merah, belakang eks Gudang Suzuki, Pekanbaru.
Ketua Umum DPP LSM GARI, Iwan, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pembiaran aktivitas yang sangat meresahkan masyarakat tersebut. “Sungguh di luar dugaan kinerja Kapolsek Tenayan Raya yang terkesan diduga tutup mata terhadap aktivitas Galian C Tanah Uruk di wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya,” tegas Iwan.
Pantauan tim investigasi DPP LSM GARI bersama awak media di lokasi mendapati dua alat berat beroperasi aktif memuat tanah ke dalam truk. Masyarakat sekitar mengeluhkan debu tebal yang beterbangan akibat lalu lalang truk pengangkut tanah, mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Ironisnya, jalan semenisasi milik pemerintah juga terlihat mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal ini. “Pihak pengelola tidak mau tahu atau bisa dikategorikan kebal hukum dengan usaha yang diduga ilegal tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
DPP LSM GARI mendesak Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial, untuk bertindak tegas dan menghentikan aktivitas galian C ilegal ini. Selain masalah debu dan kerusakan jalan, Iwan juga menyoroti dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Semoga saja Bapak Oka Mahendra Syahrial dapat bekerja lebih profesional lagi. Mari kita terapkan hukum yang pasti, jangan ada tebang pilih dan tidak ada yang kebal hukum sesuai dengan himbauan Kapolri terdahulu,” tandas Iwan. Bahkan, lanjutnya, jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kapolresta Pekanbaru.
LSM GARI juga meminta perhatian serius dari Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk memerintahkan dinas terkait dan Satpol PP segera turun ke lokasi dan menutup aktivitas galian C ilegal tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan dengan maraknya aktivitas galian C/tanah urug ilegal jika tidak ada tindakan tegas hukum untuk menutup, mau tidak mau DPP LSM GARI akan melakukan aksi demo damai turun ke depan Mapolresta Pekanbaru,” pungkas Iwan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, memerlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
LSM GARI berharap publikasi berita ini dapat mendorong Pemko Pekanbaru dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan menutup usaha galian C tanah urug ilegal tersebut demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.
Liputan: Tim