
PEKANBARU,CN – 16- Mei 2025 –Sorotan tajam mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Binawidya terkait aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi praktik ilegal tersebut, dan disinyalir принадлежащий individu berinisial FG, dilaporkan beroperasi di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau.
Pantauan tim media ini di lapangan mendapati bangunan gudang yang terbuat dari material seng bekas dan sengaja didirikan tinggi untuk menyulitkan pengamatan dari luar. Keberadaan gudang ini luput dari pantauan media lain hingga investigasi lapangan ini dilakukan.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan FG dalam bisnis ilegal ini diperkuat oleh catatan pemberitaan di sejumlah media daring yang sempat memberitakan aktivitas serupa, namun kemudian ditarik kembali (takedown). Selain itu, nomor kontak FG juga diketahui luas di kalangan awak media Kota Pekanbaru.
Muncul dugaan bahwa FG tidak beroperasi seorang diri. Informasi yang beredar menyebutkan adanya keterlibatan seorang berinisial AT, yang diduga merupakan oknum wartawan dengan profesi ganda yang membantu kelancaran bisnis ilegal ini.
Catatan lain menunjukkan bahwa nama FG sempat mencuat pada tahun 2024 terkait insiden kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal di Jalan Darma Bakti/Sigunggung, Kota Pekanbaru. Namun, proses hukum terkait kejadian tersebut tidak jelas kelanjutannya. Setelah insiden kebakaran itu, FG diduga kembali beroperasi dengan membuka gudang baru di Jalan Melati hingga saat ini.
“Selama beroperasi di Jalan Melati, gudang FG diduga tidak tersentuh hukum oleh aparat Polsek Binawidya. Bahkan, santer terdengar kabar bahwa BBM ilegal yang ditimbun berasal dari Jambi,” ungkap Bung Iwan, Ketua Umum DPP LSM GARI.
Menyikapi situasi ini, Bung Iwan menyampaikan harapannya kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., untuk memberikan kepastian hukum dan memanggil Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, guna dimintai keterangan. “Kami berharap dalam waktu dekat ini ada perkembangan informasi yang signifikan dan penertiban terhadap gudang yang diduga milik FG,” tegasnya.
Mengutip himbauan Kapolri sebelumnya, Bung Iwan mengingatkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menyerukan kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin yang sesuai untuk segera mengurusnya atau menghentikan kegiatan operasionalnya.
Lebih lanjut, Bung Iwan mengungkapkan bahwa sebelum berita ini dipublikasikan, DPP LSM GARI telah berupaya melakukan konfirmasi kepada FG melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Namun, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan respons.
Publisher -Red