
MEDAN, 19 Mei 2025– Seorang ibu melaporkan dugaan lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Keluhan ini disampaikan oleh Sarmina Simangunsong, ibu dari anak perempuan berusia 4,5 tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut keterangan Sarmina, peristiwa pilu itu dialami putrinya, sebut saja Jelita, saat dititipkan di rumah PT dan SS di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput. Saat kejadian, Sarmina sedang merawat putranya yang sakit di Porsea.
Jelita diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial SS (45), yang merupakan saudara tiri dari PT (57), orang yang dipercaya untuk menjaga Jelita.
Merasa tidak terima atas perbuatan tersebut, Sarmina melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025.
Didampingi oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum ‘Dalihan Natolu Law Firm’, Sarmina mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media di Mako Polda Sumut pada Senin (19/5). “Sudah hampir lima bulan sejak laporan saya dibuat, namun belum ada kepastian hukum. Terduga pelaku belum ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Daniel Simangunsong, SH, MH, salah satu anggota tim penasehat hukum korban, menjelaskan kronologi dugaan kejadian. “Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada bulan Januari. Jelita diduga menjadi korban saat ditinggal berdua dengan terduga SS setelah pulang gereja sekitar pukul 14.00 – 14.30 WIB. Saat PT kembali, Jelita didapati menangis dan merintih selama satu jam dan langsung meminta bertemu ibunya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siborong-borong, di mana dokter menyatakan adanya indikasi pelecehan,” terangnya.
Lebih lanjut, Daniel Simangunsong menyayangkan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Taput yang menyatakan laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan. Padahal, menurut tim kuasa hukum, korban telah mengidentifikasi terduga pelaku dan memperagakan kejadian.
Bonar Victory Sihombing, SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan. Ia mengutip pernyataan penyidik yang menyebutkan kekurangan saksi yang melihat langsung kejadian dan keraguan atas kejelasan ucapan korban saat menyebutkan nama pelaku.
“Kami mempertanyakan, apakah harus ada saksi mata di dalam rumah saat kejadian? Korban sudah menunjuk langsung pelaku dan memperagakan perbuatannya. Jika ada kendala bahasa, seharusnya penyidik yang lebih tahu bagaimana menghadirkan ahli bahasa atau ahli gerak tubuh jika memang dibutuhkan,” tegas Bonar.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan pernyataan Kanit PPA Polres Taput yang menyarankan untuk menyurati pihak kepolisian jika ingin proses penyidikan dipercepat.
Atas dasar itu, Tim Kantor Hukum “Dalihan Natolu Law Firm” yang terdiri dari Daniel Simangunsong, SH, MH; Bonar Victory Sihombing, SH; Andi Hakim, SH, MH; Ronal Gultom, SH, MH; dan Ayub Imanuel Pandia, SH, mendampingi ibu korban melapor ke Polda Sumut untuk mencari keadilan. Mereka berharap agar Kapolda Sumut dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. (Tim)
Publisher -Red