
Pandeglang, CN- 24 Mei 2024– Momen yang seharusnya membawa kelegaan bagi ratusan warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berubah menjadi kekecewaan. Proses pengambilan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang pada 16 Mei 2025, yang seharusnya gratis, diduga diwarnai praktik pungutan liar oleh oknum perangkat desa.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 750.000 dari oknum perangkat desa sebagai syarat penyerahan sertifikat. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kemarahan di kalangan masyarakat, mengingat mereka sebelumnya telah membayar biaya pengukuran tanah sebesar Rp 250.000 untuk proses sertifikasi.
“Kami sudah membayar biaya pengukuran di awal, jadi seharusnya tidak ada lagi pungutan untuk pengambilan sertifikat ini. Ini sangat memberatkan dan membuat kami kecewa,” ujar salah seorang warga.
Program PTSL sendiri adalah upaya pemerintah untuk mempercepat kepemilikan tanah secara sah dan resmi bagi masyarakat, dengan prinsip gratis pada tahap pengambilan sertifikat di kantor BPN. Dugaan pungutan liar ini jelas mencederai tujuan mulia program tersebut dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap transparansi proses birokrasi.
Masyarakat Desa Sidamukti berharap agar pihak berwenang, khususnya BPN Kabupaten Pandeglang dan aparat penegak hukum, dapat segera menginvestigasi tuntas kasus ini. Mereka mendesak agar ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar, demi mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan program PTSL berjalan sesuai ketentuan.*(Red)