Demak, Kilas Fakta, CN – Insiden memalukan terjadi di Demak pada Kamis malam, 23 Mei 2025, setelah acara pembukaan Grebek Besar di Lapangan Tembiring. Diduga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak menghalang-halangi wartawan yang hendak mewawancarai Bupati Demak. Peristiwa ini dinilai mencoreng marwah wartawan dan insan pers di Kabupaten Demak.
Penghadangan terjadi setelah acara resmi selesai dan bupati sudah berada di luar area peresmian. Beberapa oknum Satpol PP dilaporkan mendorong dan menutupi akses wartawan agar tidak bisa mendekat rombongan bupati.
Rohmat, wartawan dari media Kilas Fakta, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya berniat mewawancarai bupati, tetapi saya dihalang-halangi, didorong, dan akses saya ditutupi oleh oknum Satpol PP Demak. Saya tidak terima karena tindakan mereka tidak menghargai kami sebagai jurnalis. Kami dilindungi oleh undang-undang yang mengatur kebebasan pers,” ujarnya.
Rohmat menambahkan bahwa perilaku oknum Satpol PP Demak ini dapat menciderai marwah wartawan dan dikhawatirkan akan terulang kembali pada rekan-rekan media lainnya jika dibiarkan.
Tindakan penghalangan ini diduga melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait tugas jurnalistik mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Rohmat bersama rekan-rekan media dan lembaga terkait, serta didampingi kuasa hukum, berencana menempuh jalur hukum. Mereka akan mengajukan pengaduan ke Polres Demak. Selain itu, dengan dukungan teman-teman media, mereka juga akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden, Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Demak.*(Red)