
Jakarta, CN- 24 Mei 2025– Sebuah toko yang berkedok menjual alat kosmetik di Jalan Kayu Manis X, RT 01/RW 02, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan warga. Toko yang diduga menjual berbagai jenis obat keras golongan G secara ilegal ini sebelumnya sempat ditutup setelah adanya laporan dari warga Pisangan Baru ke Polres Jakarta Timur.
Setelah sekitar dua minggu ditutup, toko tersebut kini kembali beroperasi. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Kelurahan Pisangan Baru, yang menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Warga menduga adanya potensi keterlibatan oknum dalam kelancaran operasional toko ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bangunan toko tersebut adalah milik salah satu Ketua RT di Kelurahan Pisangan Baru, yang disewakan secara tahunan.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Pisangan Baru, Ilham, selaku pemilik bangunan, membenarkan bahwa penyewa tokonya bernama Musliadi, warga Manggarai. “Yang sewa adalah Musliadi warga Manggarai dan mereka juga sudah lama sewa tempat itu,” ujar Ilham.
Ani, orang tua Ilham yang juga pengurus Forum Komunikasi Dini Masyarakat (FKDM) RW 02 Kelurahan Pisangan Baru, menambahkan bahwa toko tersebut sudah lama disewakan kepada Musliadi. Ani mengakui mengetahui bahwa toko itu digunakan untuk menjual berbagai macam obat keras golongan G tanpa izin. Namun, ia menyatakan tidak ingin menghalangi rezeki orang lain.
Ani juga menyampaikan adanya dugaan koordinasi antara Musliadi dengan aparat setempat. “Mereka mungkin sudah koordinasi karena waktu mereka ditutup kemarin Musliadi mengatakan siapa nanti yang akan bayar koordinasi,” ungkap Ani.
Meskipun sudah mendapat penolakan dari berbagai tokoh masyarakat dan ulama di wilayah Matraman, toko tersebut masih terus beroperasi. Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut.
Tim media mencoba melakukan konfirmasi dengan Kasatresnarkoba Polres Jakarta Timur pada melalui pesan WhatsApp. AKBP Armunanto, selaku Kasatresnarkoba, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan Kasatresnarkoba Polres Jakarta Timur.
Hingga berita ini ditayangkan, toko yang berkedok kosmetik tersebut masih terus beroperasi, memicu harapan warga akan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.*(Red)