
TANGERANG SELATAN, Rabu 27 Mei 2025– Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Korupsi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan. Surat tersebut, yang ditujukan kepada Sekretaris Dinas, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBD, termasuk dugaan penggelembungan nilai anggaran gaji pegawai non-ASN, kegiatan pemeliharaan gedung yang disinyalir fiktif, serta transparansi dana hibah.
Syamsul Bahri, Ketua DPD GWI Provinsi Banten sekaligus Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi, mengungkapkan bahwa surat konfirmasi tersebut merupakan langkah awal sebelum kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) atau publikasi lebih lanjut. “Tanpa perlu mereka berkilah nyeleneh, data yang kami kantongi kami yakini adanya dugaan penyimpangan. Kami berpegang pada Pasal 48 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan pengumuman informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum,” ujar Syamsul Bahri di kantornya, Jalan Veteran Nomor D 12, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
Menurut Syamsul, ketiadaan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan anggaran Dispora tahun 2023 sebesar Rp37.878.852.242 yang terserap Rp36.225.110.000. Namun, dana yang ditampilkan dalam laporan hanya Rp23.721.000.000, menyisakan selisih Rp12.504.110.000 yang belum jelas peruntukannya.
Dugaan lain terkait jumlah pegawai non-ASN. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang tahun 2023, jumlah pegawai non-ASN adalah 213 orang. Namun, Dispora menganggarkan untuk 237 orang, yang berarti ada kelebihan 24 orang. Anggaran gaji pegawai non-ASN yang ditampilkan sebesar Rp6.001.320.000. Syamsul Bahri menduga sisa dana Rp12.504.110.000 dialokasikan untuk 24 orang tambahan ini, yang jika dihitung rata-rata per bulan, jumlahnya di bawah standar minimal yang diatur dalam Perwako Nomor 9 Tahun 2023.
Selain itu, Syamsul Bahri juga menyoroti dugaan kegiatan fiktif untuk pemeliharaan gedung pada tahun 2023 dan 2024. Ia menyebut bahwa kegiatan pemeliharaan gedung telah dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kota Tangerang Selatan dengan alokasi anggaran terpisah. Ia mengutip data RUP (Rencana Umum Pengadaan) Dinas Cipta Karya untuk pemeliharaan gedung pada tahun 2023 senilai Rp77.473.725 dan tahun 2024 senilai Rp100.378.980.
Pada tahun 2024, Syamsul Bahri menambahkan, kondisi tidak transparan juga terulang. Dari anggaran real Rp45.951.517.035, hanya Rp21.315.000.000 yang ditampilkan, sehingga Rp24.636.517.035 belum jelas peruntukannya.
Dalam jumpa pers pada Kamis (23/5/2025) di kantor DPP GWI, Syamsul Bahri yang didampingi tim pengacaranya, menyatakan komitmen untuk mengawal dugaan kasus korupsi di Dispora Tangsel ini hingga ke ranah hukum. “Kasus ini akan kita lanjutkan ke ranah hukum, jadi saya minta kasusnya ini sama-sama dikawal,” pungkasnya.
Publisher -Red