
Pekanbaru, CN- 13 Juni 2025– Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Sorotan ini mencuat di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang melibatkan Sekwan DPRD Riau sebelumnya.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, dalam jumpa pers di Pekanbaru pada Jumat (13/6/2025), mengungkapkan bahwa tim investigasi DPP-SPKN menemukan indikasi pemborosan anggaran dan dugaan penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, penggunaan anggaran belanja tahun 2023-2024 di Sekwan DPRD Riau terkesan dipaksakan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Frans Sibarani.
DPP-SPKN menyoroti adanya kesamaan mencolok pada sekitar seratusan item kegiatan yang muncul kembali di tahun 2024, meskipun dengan nilai anggaran yang sedikit berbeda. Frans Sibarani menyebut praktik ini sebagai “copy paste” kegiatan.
Data yang dikumpulkan DPP-SPKN menunjukkan bahwa anggaran belanja Sekwan DPRD Riau pada tahun 2023 mencapai Rp43.904.005.602 untuk 110 kegiatan. Sementara itu, pada tahun 2024, pagu anggaran meningkat menjadi Rp76.694.003.284 dengan 156 item pekerjaan. Total anggaran belanja selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp120 miliar.
Secara khusus, DPP-SPKN mencermati anggaran perjalanan dinas di DPRD Riau untuk tahun 2023-2024. “Anggaran dalam perjalanan dinas tersebut ditengarai adanya pemborosan. Ini patut diduga sebagai indikasi korupsi yang terstruktur,” tegas Frans Sibarani, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi lengkap untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Frans Sibarani menegaskan bahwa DPP-SPKN tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPP-SPKN telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan Nomor: 359/Konf-DPP-SPKN/VI/2025, tertanggal 11 Juni 2025. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi rinci atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di Sekwan DPRD Riau tahun anggaran 2023 dan 2024, termasuk uraian lengkap mengenai item kegiatan dan pagu anggarannya.
“Apa yang kami lakukan merupakan upaya menjalankan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Frans Sibarani.
DPP-SPKN mendesak Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan tersebut setelah menerima surat konfirmasi.
“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Sekjen DPP-SPKN.
Frans Sibarani menegaskan, apabila tidak ada tanggapan resmi dalam waktu dekat, DPP-SPKN akan melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK. Laporan ini akan meminta KPK untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Riau tahun 2023/2024. DPP-SPKN juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau dapat merespons serius persoalan ini, mengingat ini menyangkut uang negara yang berasal dari rakyat.
Publisher -Red