
BOGOR, Jumat, 14 Juni 2025 – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor menghadapi sorotan terkait transparansi informasi publik. Dalam sidang perdana sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada Rabu (20/5/2025), terungkap bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) ini belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), padahal ini adalah kewajiban sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sengketa ini diajukan oleh dua warga Bogor, Billy Adhiyaksa dan Haidy Arsyad, yang menggugat Perumda Tirta Pakuan karena menolak memberikan akses informasi terkait penggunaan anggaran. Sidang perdana beragendakan pemeriksaan legal standing pemohon. Majelis Komisioner menyatakan Billy dan Haidy sah sebagai Pemohon karena memenuhi syarat formal dan materiil sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kuasa hukum Perumda Tirta Pakuan, Arafat Nasrullah, S.H., M.H., berdalih bahwa informasi yang diminta oleh pemohon merupakan kategori informasi yang dikecualikan, merujuk pada Pasal 17 UU KIP. “Informasi ini masuk dalam pengecualian sesuai Pasal 17 UU KIP,” ujar Arafat di hadapan Majelis Komisioner.
Namun, Haidy Arsyad dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang mereka minta berkaitan erat dengan pelayanan publik dan pengelolaan dana APBD. “Ini dana publik. Sudah seharusnya dibuka kepada masyarakat,” tegas Haidy usai sidang. Senada dengan itu, Billy Adhiyaksa menekankan pentingnya uji konsekuensi jika sebuah informasi memang dikecualikan. “Jika informasi itu memang dikecualikan, lakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (2) UU KIP,” tambahnya.
Fakta krusial yang terungkap dalam persidangan adalah ketiadaan PPID di Perumda Tirta Pakuan. Ketika Majelis Komisioner menanyakan hal ini, kuasa hukum Termohon mengakui bahwa belum ada penunjukan resmi PPID. Padahal, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik secara jelas mewajibkan setiap badan publik untuk membentuk PPID guna menyelenggarakan layanan informasi publik. Ketiadaan PPID ini dianggap menunjukkan lemahnya kepatuhan Perumda Tirta Pakuan terhadap ketentuan dasar UU KIP.
Upaya mediasi yang dipimpin oleh Komisioner Husni Mubarok gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. “Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara ini kami lanjutkan ke tahap ajudikasi non litigasi,” jelas Husni. Sebelum memasuki tahap pembuktian, Majelis memerintahkan Perumda Tirta Pakuan untuk menyampaikan hasil uji konsekuensi secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perki Nomor 1 Tahun 2021. Perintah ini wajib dipenuhi jika badan publik mengklaim suatu informasi sebagai dikecualikan.
Sengketa informasi ini menyoroti minimnya komitmen Perumda Tirta Pakuan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, terutama dengan belum adanya PPID dan tidak dilakukannya uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dijadwalkan akan menetapkan jadwal sidang ajudikasi dalam waktu dekat.
Gugatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong badan publik, khususnya BUMD yang mengelola dana masyarakat, agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan operasionalnya, sekaligus mengingatkan pentingnya implementasi UU KIP secara konsisten.
Reporter- Abdul Jabbar(Bay)