
CN- PROBOLINGGO, (14 Juni 2025) – Satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Penangkapan ini diduga terkait pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk kepentingan industri.
Truk tangki berwarna putih dan biru dengan nomor polisi W 9064 UK tersebut bertuliskan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” pada bagian bodinya. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan dan terparkir di halaman belakang Polres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota.
Hingga berita ini ditulis pada Jumat, 14 Juni 2025, pihak Satreskrim Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. Namun, berdasarkan informasi internal, kasus ini direncanakan akan dirilis bersama pengungkapan kasus lainnya dalam waktu dekat.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa truk tersebut sudah berada di Polres Probolinggo selama lebih dari dua minggu. “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujarnya.
Sumber tersebut juga mengapresiasi tindakan aparat kepolisian. Menurutnya, peredaran BBM ilegal di Kabupaten Probolinggo masih marak dan memerlukan pengawasan ketat. “Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” tambahnya.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 53 hingga 58, secara jelas mengatur bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk keperluan industri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur terkait perkembangan lebih lanjut kasus ini.*(Red)