
LAMONGAN, CN- Minggu, 15 Juni 2025 – Janji manis pemberantasan judi di Lamongan tampaknya hanya bualan semata. Arena judi sabung ayam 303 di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang sempat digerebek gabungan Polres Lamongan dan Denpom, kini kembali beroperasi seperti tidak terjadi apa-apa. Ironisnya, hingga saat ini, tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka dari penggerebekan sebelumnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) dengan tegas mengecam sikap aparat penegak hukum (APH) Lamongan yang dinilai tidak serius dan terkesan “loyo” dalam menindak praktik perjudian ini. Slamet, Bidang Humas LSM FAAM, mengungkapkan kekecewaan masyarakat Lamongan yang berharap besar arena haram tersebut ditutup total. “Harapan masyarakat Lamongan akan penegakan hukum dari Polres bersama Denpom pupus sudah. Sepertinya hanya mainan belaka,” ujar Slamet.
Pertanyaan besar pun muncul: ada apa dengan APH Lamongan? Ketidakberanian menindak tegas arena sabung ayam 303 ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum, bahkan disinyalir melibatkan oknum TNI, sebagaimana disampaikan oleh FAAM. Jika penegak hukum saja tak berani bertindak, lantas apa gunanya institusi penegak hukum di wilayah tersebut?
Sikap tidak serius APH Lamongan ini dinilai menciderai penegakan hukum di Indonesia, terlebih mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian di Tanah Air. “Hal ini sangat disayangkan oleh LSM FAAM, ketidakseriusan menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Lamongan sangatlah menciderai Penegakan Hukum di Indonesia,” tegas Slamet.
FAAM juga mendesak Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan dan menangkap para pelanggar hukum yang telah meresahkan masyarakat Lamongan. Perjudian, menurut FAAM, adalah biang keladi kesengsaraan ekonomi dan perusak generasi bangsa. Dampak domino dari judi, seperti peningkatan kriminalitas, sudah menjadi rahasia umum.
“Sudah jelas, mereka pelanggar hukum 303 judi sabung ayam penyakit masyarakat. Seharusnya pihak Penegak Hukum adalah ‘Tangan Tuhan’ untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkas Slamet. Ia berharap, APH Lamongan dapat menunjukkan hati nurani dan agamanya dengan membantu masyarakat bersih dari belenggu perjudian. Apakah seruan ini akan didengar, ataukah praktik haram ini akan terus berlanjut di bawah ‘restu’ kebisuan aparat?*(Red)