
Cilacap, 17 Juni 2025 – Proyek pemasangan bronjong yang diinisiasi oleh OP SDA2 BBWS Citanduy di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, kini tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, menemukan beberapa kejanggalan terkait pelaksanaan proyek ini.
Salah satu hal yang menimbulkan pertanyaan adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur publik.
Di Desa Tayem, seorang pekerja bronjong bernama Ahmad menyatakan bahwa ia menerima perintah dan pembayaran dari seorang individu bernama Anggit, yang diidentifikasi sebagai pengawas dari OP SDA2 BBWS Citanduy. Informasi ini mengindikasikan adanya potensi peran ganda dalam proyek.
Selain itu, pengangkutan material batu dilaporkan dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi jalan desa yang sudah mengalami kerusakan. Akibatnya, kondisi jalan di beberapa titik di Desa Tayem semakin parah, mengganggu aksesibilitas warga.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek menghadapi kendala. Nomor kontak WhatsApp yang digunakan untuk komunikasi dilaporkan diblokir. Selain itu, permintaan tanggapan kepada bagian OP SDA2 BBWS Citanduy juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Sikap ini menimbulkan persepsi adanya ketertutupan informasi terkait proyek.
Ketika dimintai keterangan di lokasi proyek, beberapa pekerja lapangan tidak dapat memberikan informasi yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab penuh atas proyek ini. Kondisi ini memperumit upaya untuk memperoleh keterangan resmi.
Dugaan keterlibatan pengawas dalam pelaksanaan proyek juga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan. Di Desa Pangaweran, Dusun Pangaweran, ditemukan pemasangan kawat bronjong yang tidak utuh, serta pemasangan “lidah belakang” dan geotextile yang diduga tidak sesuai standar. Temuan ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan atau bahkan potensi penyimpangan kualitas pekerjaan.
Jika terbukti, tindakan pengawas yang merangkap sebagai pelaksana, abai dalam tugas, dan berpotensi menyalahgunakan wewenang dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Hal ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sejumlah pihak, termasuk awak media dan pengamat pembangunan di Kabupaten Cilacap, mendesak BBWS Citanduy untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan atau rekanan yang ditunjuk. Mereka menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam setiap penunjukan rekanan proyek guna memastikan kualitas pekerjaan dan mencegah potensi penyimpangan.
Selain itu, desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Penegakan transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi penggunaan anggaran negara.
Publisher -Red