
PACITAN, Jatim – 19 Juni 2025,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pacitan tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan adanya temuan data yang dinilai fiktif. Beberapa temuan mengindikasikan potensi penyalahgunaan dana negara, memicu pertanyaan besar dari kalangan jurnalis di Pacitan.
Beredarnya bukti transfer dana dari Dinas Kominfo Pacitan kepada mitra jurnalis menunjukkan adanya pengeluaran anggaran tanpa nomor rekening dan nama penerima yang jelas, meskipun disertai keterangan kode tertentu. Kejanggalan ini sontak menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan wartawan, yang mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Bupati yang beredar melalui grup pesan WhatsApp juga memantik perdebatan. SK tersebut menyamakan hak antara media dan influencer, bahkan membagi keduanya ke dalam tiga golongan (A, B, dan C) dengan besaran anggaran yang berbeda dari Dinas Kominfo. Hal ini menjadi sorotan serius mengingat media, khususnya yang berbadan hukum perseroan terbatas, diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan legalitas seperti akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, dan NPWP. Sementara itu, influencer, yang notabene adalah individu tanpa legalitas perusahaan jurnalistik dan tidak dilindungi Undang-Undang Pers, disinyalir mendapatkan perlakuan yang setara.
Upaya konfirmasi oleh redaksi kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan, Dodik Soemarsono, AP, M.Sc, melalui pesan WhatsApp messenger hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi, menyarankan agar langsung menanyakan kepada pihak yang bersangkutan. “Langsung tanyakan yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, beredar pula dugaan bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan bersikap anti-kritik terhadap jurnalis yang menyampaikan masukan. Padahal, kritik dari media diharapkan dapat berkontribusi pada kemajuan roda pemerintahan dan keterbukaan publik, mengingat media adalah salah satu pilar demokrasi.
Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pacitan, Joko Wiyono, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini. “Seharusnya Dinas Kominfo menerima kritikan, bukannya langsung menyingkirkan,” tegas Joko pada Selasa (17/6/2025).
Ia berharap ke depan Dinas Kominfo dapat lebih terbuka terhadap kritik dari jurnalis, demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Pacitan serta terwujudnya sinergitas yang baik antara pemerintah dan media.
Tim Redaksi