
Demak, 19 Juni 2025 – Empat pria asal Kabupaten Demak saat ini tengah menjalani proses hukum setelah didakwa melakukan dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua pemuda, Hendi Agus Prasetyo dan Dito Maulana Akbar. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu dini hari, 22 Februari 2025, di kawasan Jembatan Kali Setu, Desa Waruk, Kecamatan Karangawen.
Keempat terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan adalah Agustinus Anton Marsela (Terdakwa I), Tri Wibowo Ardianto (Terdakwa II), Sigit Erlangga (Terdakwa III), dan Satria Restu Dwi Laksana (Terdakwa IV). Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Menurut informasi yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula saat kedua korban dalam perjalanan dari Mranggen menuju Kuripan. Mereka sempat berhenti di sebuah warung milik warga bernama Samblah untuk membeli minuman keras jenis arak. Di lokasi tersebut, korban berinteraksi dengan para terdakwa yang juga berada di warung.
Sempat terjadi interaksi, namun situasi kemudian diduga berubah. Salah satu terdakwa diduga meminta korban untuk menunjukkan saldo rekening. Korban Hendi yang merasa tidak nyaman kemudian berpamitan pulang.
Setibanya di kawasan Jembatan Kali Setu, para korban diduga disergap. Hendi diduga dipukul di bagian rahang dan ditendang di dada. Selanjutnya, ketiga terdakwa lainnya diduga ikut serta dengan melempari korban dengan batu, menyeretnya ke tengah jalan, dan menginjak lehernya.
Ketika Dito diduga mencoba menolong, ia juga diduga menjadi sasaran pemukulan dan dicegah mendekati korban. Hendi kemudian diduga diseret ke tanah kosong di belakang musala dan kembali menjadi sasaran kekerasan. Salah satu terdakwa bahkan diduga menantangnya duel satu lawan satu.
Setelah berhasil melarikan diri, Hendi yang terluka mencari perlindungan di sebuah toko buah milik warga. Para terdakwa diduga sempat mengejar dan mengancam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapat perawatan medis.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/851 yang dikeluarkan RSUD Sultan Fatah Karangawen dan ditandatangani dr. Resa Fela Afiana, korban Hendi mengalami luka robek di alis, hematom di kelopak mata, pelebaran pembuluh darah pada selaput mata, dan luka lecet di jari kaki. Kondisi ini menyebabkan korban perlu pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata.
Keempat terdakwa saat ini tengah menghadapi proses hukum. Jaksa menghadirkan dakwaan berlapis dalam kasus ini. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Demak.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan atas insiden kekerasan yang menimpa Hendi dan Dito.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap warga dari aksi kekerasan, terutama di wilayah rawan. Pihak berwenang diharapkan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana.
Publisher -Red