
Kolaka, Sulawesi Tenggara (20 Juni 2025) – Sebuah insiden yang menimbulkan sorotan terhadap kebebasan pers terjadi di kantor PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 19 Juni 2025. Seorang oknum karyawan PT Vale Indonesia, Mirwanto Muda, diduga menghalangi wartawan yang sedang meliput proses mediasi antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki dan pihak perusahaan.
Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, Mirwanto Muda meminta wartawan untuk tidak meliput mediasi tersebut dengan alasan khawatir pemberitaan akan menimbulkan informasi yang tidak akurat atau merugikan perusahaan, terutama terkait demonstrasi Ormas Tamalaki. Peristiwa ini memicu keprihatinan serius mengenai komitmen PT Vale Indonesia terhadap keterbukaan informasi dan akses pers.
Kejadian ini bermula ketika wartawan meliput aksi demonstrasi Ormas Tamalaki yang memprotes PT Vale dan PT Pama terkait isu penerimaan tenaga kerja. Diduga, Mirwanto Muda, yang menurut informasi pernah berprofesi sebagai wartawan, melarang peliputan dengan dalih untuk menghindari “blunder” dalam pemberitaan.
Tindakan penghalangan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Insiden serupa bukan kali pertama terjadi; beberapa catatan menunjukkan adanya insiden melibatkan oknum karyawan PT Vale dan wartawan di masa lampir.
Meskipun PT Vale Indonesia kerap menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi, insiden ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam implementasinya di lapangan. Untuk itu, diperlukan evaluasi internal yang serius dari PT Vale Indonesia guna memastikan seluruh karyawannya memahami dan menghormati Undang-Undang Pers serta hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas profesional mereka.*(Red)