
CN– Sampang, (20/6/2025) – Suasana audiensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang pada Jumat (20/6/2025) diwarnai ketegangan. Pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor PUPR ini membahas dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi jalan paket 1 di kawasan Sampang Sport Center (SSC) dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,1 miliar lebih.
Dalam audiensi tersebut, LSM PIAR melayangkan sejumlah tudingan terkait indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Poin-poin yang disoroti antara lain penggunaan saluran drainase usang, proses pemadatan tanah yang dinilai tidak maksimal, hingga dugaan penggunaan U-Ditch bekas.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala PUPR Kabupaten Sampang, Moh. Ziz, yang didampingi Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), Siti Muatifa, membantah keras. Ziz menegaskan bahwa proyek tersebut telah dikerjakan sesuai prosedur dan pengawasan teknis yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap masukan dan kontrol dari masyarakat, termasuk dari LSM. Namun, perlu kami tegaskan bahwa segala tahapan pekerjaan kami jalankan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Moh. Ziz.
Senada dengan Ziz, Siti Muatifa menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi peran LSM sebagai pengawas independen. Namun, ia menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh perwakilan LSM PIAR dalam forum audiensi. Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan etika organisasi yang seharusnya.
“Kami cukup kecewa dengan sikap yang ditunjukkan dalam forum audiensi. Terjadi tindakan yang kurang beretika, bahkan sempat ada insiden membentak, memukul meja, hingga menempelkan tulisan-tulisan bernada kasar di dinding ruang rapat,” ungkap Siti Muatifa.
Dari pihak kontraktor pelaksana, Imam Syafiuddin dari CV. Dua Utama Sejahtera, yang turut hadir dalam audiensi, juga menyampaikan penilaiannya. Ia menilai bahwa pertemuan tersebut tidak berjalan secara konstruktif dan cenderung emosional.
“Kami tidak anti-kritik. Namun, kritik harus disampaikan dengan cara yang profesional dan didasari pemahaman detail teknis pelaksanaan proyek. Audiensi tadi cenderung emosional dan kurang memahami aspek teknis proyek,” tegas Imam.
Lebih lanjut, Imam Syafiuddin turut mempertanyakan kapasitas dan legalitas LSM PIAR.
“LSM seharusnya menjadi mitra kritis pemerintah untuk perbaikan, bukan sebagai alat untuk menekan demi kepentingan tertentu. Legalitas dan komitmen terhadap etika itu penting, agar publik tidak tertipu oleh LSM yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak LSM PIAR terkait tudingan dan kritik yang dilayangkan oleh Dinas PUPR dan pihak pelaksana proyek. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.*(Red)