
CIREBON, CN- 21 Juni 2025 – Polresta Cirebon mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Langkah ini merupakan respons cepat kepolisian untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan yang merugikan, termasuk risiko bencana alam.
Inspeksi mendadak (sidak) dan pemasangan garis polisi (police line) dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (19/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi oleh sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasat Intelkam Kompol Joni Surya Nugraha, S.I.P., M.H., Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., Kasi Humas Ipda Ivan Arif Munandar, S.Kom., dan KBO Sat Intelkam Ipda Andri Irawan, S.H.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan skala besar dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator. Tercatat pula 38 unit truk pengangkut material yang mengantre di lokasi. Meskipun perusahaan tersebut telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), ditemukan fakta krusial bahwa mereka belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan. Kedua dokumen ini merupakan persyaratan mutlak dan wajib dalam operasional pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tidak adanya dokumen persetujuan lingkungan dan penataan pertambangan menjadi dasar kuat kami untuk melakukan penutupan. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Dalam kegiatan penyegelan ini, Polresta Cirebon juga mengamankan sejumlah pihak untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, antara lain:
* H (28), Operator Excavator, warga Indramayu.
* S (34), Operator Excavator, warga Majalengka.
* S (40), Operator Excavator, warga Greged.
* ER (33), Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber.
Selain itu, Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu.
Lebih lanjut, Polresta Cirebon berkomitmen untuk melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertambangan. Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti secara komprehensif keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polresta dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi,” pungkas Kombes Pol Sumarni.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Cirebon berharap dapat mencegah dampak negatif dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Publisher -Red