
SIDAREJA, CILACAP – Duka menyelimuti keluarga almarhumah Yuni Nur Yatinah (46) di Sidareja, Cilacap, setelah ia menghembuskan napas terakhirnya di tengah dugaan maladministrasi BPJS Kesehatan dan pertanyaan serius mengenai kualitas penanganan medis di Rumah Sakit Aghisna Medika Sidareja. Kasus ini mencuat ke publik pada Sabtu pagi, 21 Juni 2025, menyusul kerumunan awak media yang mencari klarifikasi atas insiden yang merugikan keluarga pasien ini.
Almarhumah Yuni Nur Yatinah, warga RT 05 RW 03 Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, adalah seorang perempuan yang hidup sebatang kara dan selama ini bergantung pada dukungan saudara-saudara serta keluarga besarnya. Ia baru saja kehilangan anak satu-satunya dan suaminya yang meninggal pada tahun 2023.
Pada Rabu sore, 17 Juni 2025, pukul 15.00 WIB, dengan kondisi kritis, Yuni Nur Yatinah dirujuk dari Puskesmas Bantarsari ke RSU Aghisna Medika Sidareja. Sebagai pemegang Kartu JKN KIS bernomor 0002312289617, keluarga besarnya yang tidak memiliki dana berinisiatif mengaktifkan kembali BPJS almarhumah dengan melakukan pembayaran iuran senilai Rp 1.200.000 melalui Alfamart Bantarsari. Harapan keluarga, Yuni Nur Yatinah akan mendapatkan perlindungan penuh dari jaminan kesehatan nasional.
Namun, setibanya di RSU Aghisna Medika, keluarga dihadapkan pada kenyataan pahit. BPJS yang baru diaktifkan diklaim tidak berlaku oleh pihak rumah sakit. Keluarga kemudian diminta membayar biaya perawatan awal sebesar Rp 2.500.000 untuk satu malam. Mirisnya, keluarga menilai kondisi almarhumah tidak menunjukkan perbaikan signifikan meskipun telah diinfus, dan hanya diminta berbaring menahan sakit. Merasa penanganan rumah sakit tidak progresif, keluarga memutuskan untuk membawa pulang Yuni Nur Yatinah dengan maksud merujuknya ke rumah sakit lain yang dinilai memiliki pelayanan lebih baik.
Takdir berkata lain. Di tengah perjalanan pulang, Yuni Nur Yatinah menghembuskan napas terakhirnya di kediaman kakak perempuannya, Ibu Parsiatun, pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 18.00 WIB. Di tengah suasana duka, keluarga dikejutkan dengan pesan WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan RSU Aghisna Medika Sidareja, menagih biaya perawatan sebesar Rp 16.000.000.
Keterkejutan keluarga semakin bertambah ketika sebuah formulir BPJS Kesehatan muncul, mencantumkan “nilai biaya” sebesar Rp 2.740.900 dan “nilai denda” mencapai Rp 1.644.540, dengan catatan “Anda memasuki masa denda” dan tanggal entri denda 19 Juni 2025. Keluarga menduga denda ini terkait dengan status kepesertaan BPJS yang bermasalah atau belum aktif pada saat pelayanan medis, padahal mereka bersikukuh telah menunaikan kewajiban pembayaran iuran.
“Kami menjerit, kami menuntut keadilan! Bukankah BPJS di seluruh rumah sakit Indonesia itu gratis? Mengapa setelah ibu meninggal pun, kami masih dibebani tagihan sebesar ini, mencapai belasan juta rupiah?” tutur salah satu anggota keluarga dengan suara tercekat, menahan tangis. Jika digabungkan dengan denda BPJS dan biaya-biaya lain, total angka yang ditagih mencapai sekitar Rp 16 juta. Jumlah ini memicu pertanyaan fundamental tentang efektivitas dan transparansi sistem BPJS, serta profesionalitas RSU Aghisna Medika.
Hingga berita ini diturunkan, RSU Aghisna Medika Sidareja belum memberikan klarifikasi resmi. Meskipun tim humas rumah sakit telah menunjukkan respons yang baik dalam menerima kedatangan awak media, klarifikasi dari pihak pimpinan rumah sakit yang dinanti selama dua jam lebih tak kunjung tiba. Hal ini menimbulkan kesan pimpinan rumah sakit kurang memberikan perhatian serius terhadap keresahan publik dan desakan media, serta berpotensi menutupi masalah krusial dalam sistem pelayanan kesehatan mereka.
Kasus yang menimpa Yuni Nur Yatinah ini merupakan tamparan keras bagi upaya pemerintah mewujudkan akses kesehatan yang merata dan berkualitas. Publik menuntut transparansi setinggi-tingginya, penyelesaian yang seadil-adilnya bagi keluarga almarhumah, dan yang paling krusial, perbaikan sistem BPJS secara menyeluruh serta evaluasi ketat terhadap pelayanan rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap Samsul Aulia, Gubernur Jawa Tengah Lutfi, serta Dinas Kesehatan Provinsi dan pihak BPJS tingkat provinsi hingga pusat, diharapkan segera turun tangan untuk mengontrol dan menyidak langsung RSU Aghisna Medika Sidareja. Hal ini penting untuk mengungkap akar masalah, memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa harus terbebani oleh birokrasi yang mematikan, dan mencegah terulangnya tragedi serupa.*(Red)