
SERANG, Banten-24 Juni 2025– Proyek Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik (TIK) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten senilai Rp10.788.750.000 menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari APBD murni ini diduga menghasilkan perangkat yang tidak berfungsi optimal dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan dokumen resmi LPSE Provinsi Banten, proyek ini dilaksanakan oleh PT. SAMAFITRO dengan tanggal realisasi 6 Juli 2022. Sorotan muncul terkait jabatan Lukman, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang SMA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dindikbud Provinsi Banten.
“Perangkat Chromebook yang dibeli dengan anggaran besar ini diduga tidak dapat digunakan secara maksimal. Hasil uji petik di sejumlah sekolah menunjukkan perangkat tidak menyala, tidak memiliki chip pembelajaran, dan diduga tidak layak pakai. Ini merupakan kerugian bagi peserta didik,” ujar Kamaludin, S.E., Ketua Umum DPP Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara), saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/6).
Menurut Kamaludin, proyek ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Selain dugaan ketidakfungsian, barang yang diterima di beberapa sekolah juga dilaporkan memiliki merek yang bervariasi dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Padahal, lanjutnya, sesuai aturan nasional, hanya tiga merek yang diizinkan karena memenuhi nilai komponen dalam negeri, yaitu Advance, XVC, dan Zyrex.
“Proyek ini terkesan terburu-buru. Spesifikasi barang tidak konsisten, distribusi tidak teratur, dan perangkat diduga tidak berfungsi. Sebuah pengadaan dengan nilai fantastis seharusnya menghasilkan perangkat yang dapat menunjang pendidikan,” tambah Kamaludin, yang juga menekankan perlunya pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Gerakan KAWAN memandang bahwa dugaan masalah dalam proyek TIK Dindikbud Banten ini memiliki kemiripan dengan isu Chromebook di Kementerian Pendidikan yang sebelumnya menjadi perhatian nasional. Namun, dalam kasus ini, anggaran yang digunakan adalah dana APBD Provinsi Banten.
“Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul praktik serupa yang dapat merugikan keuangan daerah dan menghambat kemajuan pendidikan,” ujarnya.
Gerakan KAWAN menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya untuk mendorong penanganan serius terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek Chromebook ini. Selain itu, mereka juga berencana untuk menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan publik kepada Gubernur Banten dan aparat penegak hukum.
“Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas. Jika Gubernur dan Sekda Banten tidak menanggapi serius, maka masyarakat akan terus menyuarakan aspirasinya. Ini adalah dana pendidikan dan masa depan anak bangsa,” pungkas Kamaludin.*(Red)