
KAMPAR, TAPUNG HULU, 24 Juni 2025 – Praktik pungutan yang memberatkan wali murid kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terkait adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan dan penjualan sampul ijazah. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya biaya yang signifikan, bertentangan dengan regulasi pendidikan yang melarang praktik semacam itu.
Dugaan pungutan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan yang secara tegas melarang pungutan di sekolah dan menggarisbawahi pentingnya pendidikan yang adil serta bebas biaya. Regulasi tersebut meliputi:
- * Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9
- * Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12
- * Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023
Beberapa orang tua siswa mengungkapkan keberatan atas besaran biaya yang dibebankan. Untuk kegiatan perpisahan, mereka dikenakan biaya Rp185.000, ditambah Rp50.000 untuk sampul ijazah. Bahkan, bagi siswa yang tampil menari, terdapat pungutan tambahan Rp110.000 untuk biaya salon kecantikan yang direkomendasikan pihak sekolah.
“Totalnya bisa mencapai Rp235 ribu. Kami merasa keberatan, namun tidak ada pilihan lain selain mengikuti,” ungkap seorang wali murid berinisial IJ yang ditemui media pada 23 Juni 2025, menyoroti posisi dilematis para orang tua.
Kepala UPT SDN 003 Sukarami, Andi Usman, M.Pd., yang dihubungi media setelah beberapa kali percobaan, membantah keterlibatannya. Melalui sambungan telepon, Andi mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif Ketua Komite Sekolah dan dilaksanakan tanpa sepengetahuannya. Ia juga menyatakan telah melarang segala bentuk pungutan semacam itu.
Pernyataan Kepala Sekolah ini menimbulkan pertanyaan besar. Seorang wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mempertanyakan validitas klaim tersebut. “Jika memang dilarang, bagaimana mungkin acara itu tetap berlangsung? Bukankah semua kegiatan di sekolah seharusnya seizin kepala sekolah?” ujarnya, menyoroti fungsi pengawasan dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi di satuan pendidikan. Konflik pernyataan antara kepala sekolah dan dugaan praktik di lapangan ini mengindikasikan adanya miskomunikasi atau potensi kelalaian dalam pengawasan internal sekolah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd., belum berhasil hingga berita ini diturunkan. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Dinas Pendidikan tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah proaktif. Evaluasi menyeluruh terhadap peran kepala sekolah dan komite, serta penindakan tegas terhadap praktik pungutan liar, dianggap krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dasar. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memastikan implementasi kebijakan pendidikan yang berpihak pada hak-hak siswa dan orang tua.
Publisher -Red
Kontraktor liputan CN -Pajar Saragih.