
Banyumas, 1 Juli 2025 – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primkoppabri Cabang Pembantu (Capem) Kembaran, Banyumas, menjadi sorotan menyusul dugaan penarikan paksa satu unit sepeda motor milik salah seorang nasabahnya. Insiden yang dilaporkan terjadi di jalan ini diduga melibatkan enam orang penagih utang atau debt collector dan disebut-sebut disertai tindakan intimidasi.
Dugaan pelanggaran prosedur ini mencuat setelah tim media mengonfirmasi EK, seorang pegawai KSP Primkoppabri. “Betul yang kemarin menarik unit di jalan sebanyak 6 orang itu dari pihak ketiga. Kami bekerja sama untuk eksekusi penarikan unit di lapangan,” kata EK. Ia menambahkan bahwa untuk mengambil kembali kendaraannya, nasabah perlu melunasi pinjaman pokok di koperasi ditambah biaya penarikan unit sebesar Rp1.100.000,-.
Secara umum, penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan pembiayaan seharusnya didasarkan pada perjanjian jaminan fidusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penerima fidusia memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan jika debitur wanprestasi. Namun, undang-undang ini juga mensyaratkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia harus memuat frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila perjanjian pinjaman dana tidak didaftarkan sebagai jaminan fidusia atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada KSP Primkoppabri, maka tindakan penarikan paksa unit kendaraan di jalan dan pembebanan biayanya berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan oleh pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang jelas dapat berimplikasi hukum. Praktik semacam ini, termasuk pengambilan paksa kendaraan beserta STNK dan kunci motor, dapat dikategorikan sebagai perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tindakan tersebut juga dapat melanggar hak-hak konsumen sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh proses penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, terdapat beberapa opsi penyelesaian yang dapat dipertimbangkan:
* Mediasi: Mengupayakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
* Pelaporan Pidana: Melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan kepada pihak kepolisian.
* Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan unit kendaraan sepeda motor.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Dinnakerkop UKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kabupaten Banyumas. Perlu ditinjau lebih lanjut apakah badan hukum koperasi diperbolehkan melakukan eksekusi penarikan kendaraan jaminan di jalan dan apakah KSP Primkoppabri telah memenuhi seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam praktik penarikan unit kendaraannya.*(Red)