
DENPASAR,3 Juli 2925– Seorang pria berinisial I Nyoman S (46), yang diduga mengaku sebagai wartawan dengan nama Dede, dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali. Laporan-laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan.
Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, terdapat sedikitnya enam laporan yang masuk terhadap oknum tersebut. Dalam beberapa laporan, Dede juga disebut-sebut mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti para korban.
Nomor-nomor laporan yang tercatat antara lain: STPL/1228/VI/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya melaporkan Dede atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor tersebut dituduh melakukan pengambilan uang secara tidak sah di sebuah warung makan di Gianyar, tuduhan yang dibantah keras oleh pelapor.
Pelapor lain menyatakan telah menerima ancaman dari Dede melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Dede diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan pelapor ke Kapolri.
Ada pula laporan terkait dugaan pengancaman melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, yang dilakukan dengan menggunakan nomor yang sama. Dalam kasus ini, Dede juga disebut mengaku sebagai pemilik sebuah media.
Seorang pelapor lainnya menyebut bahwa Dede diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin, serta meminta uang sebesar Rp5 juta.
Selain itu, laporan lain menuduh Dede melakukan pemerasan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, terkait dugaan permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya sejumlah laporan tersebut.
“Benar ada sejumlah laporan yang kami terima dan sementara berproses,” ujar Kombes Pol Ariasandy.
Ia menambahkan bahwa kepolisian telah memeriksa saksi-saksi terkait laporan dugaan pemerasan, dan proses penyelidikan sedang berjalan. “Dalam waktu dekat, akan dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya.
Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk UU ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*(Red)