
Kampar, Riau, 3 Juni 2025– Aset berupa pos keamanan, portal, plang, dan lampu jalan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dibongkar pada Kamis, 3 Juli 2025. Peristiwa ini terjadi di areal yang diklaim sebagai lahan sah milik koperasi dan diduga melibatkan sejumlah individu yang didampingi personel berseragam polisi.
Menurut keterangan KOPPSA-M, pos keamanan, portal, plang, dan lampu jalan yang berdiri di atas tanah bersertifikat atas nama koperasi dibongkar oleh sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai Dubalang adat, dipimpin oleh Aprinus dan Mustakim. Keduanya disebut-sebut sebagai mantan pengurus koperasi. KOPPSA-M menyatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan tanpa dasar hukum atau keputusan pengadilan, di lokasi yang mereka sebut sebagai lahan pribadi koperasi, bukan fasilitas umum.
Peristiwa ini diduga terkait dengan klaim sepihak oleh seorang bernama Suratno, yang mengaku telah membeli lahan kebun KOPPSA-M dari Aprinus dan Mustakim. Pihak KOPPSA-M membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama koperasi. Mereka juga menyatakan bahwa proses dugaan jual beli ilegal ini sedang dalam penanganan hukum.
KOPPSA-M menyebutkan bahwa alih-alih menunggu proses hukum, pihak Suratno diduga melakukan tindakan fisik dengan melibatkan aparat desa dan sejumlah personel berseragam dalam pembongkaran aset koperasi.
KOPPSA-M mengungkapkan bahwa aksi pembongkaran tersebut dikawal oleh sekitar 25 orang personel yang mengaku berasal dari Tim RAGA Polda Riau. Namun, KOPPSA-M menyatakan belum ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut berdasarkan mandat institusi kepolisian. KOPPSA-M menduga adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan yang tidak sesuai prosedur dari pihak aparat dalam insiden ini.
Menyikapi hal tersebut, KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terkait dugaan keterlibatan aparat dalam perusakan aset koperasi.
“Kami merasa dirugikan di lahan sendiri. Ini bukan hanya soal konflik lahan, tetapi juga berkaitan dengan legalitas dan kemandirian koperasi rakyat,” ujar salah satu pengurus KOPPSA-M yang tidak disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang yang dibongkar, termasuk portal besi, pos keamanan, dan lampu jalan, telah dibawa menggunakan dump truck ke Polda Riau. KOPPSA-M menyatakan bahwa barang-barang tersebut dibawa tanpa berita acara resmi atau dasar hukum yang jelas.*(Red)