
Ogan Ilir, 3 Juli 2025 – Sikap tidak profesional dan arogan oknum Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir berinisial S menuai kecaman keras. Insiden yang melibatkan anggota Lembaga Independen Pemerhati Rakyat Republik Indonesia (LIPER RI) ini menjadi bukti nyata bobroknya etika birokrasi dan mencoreng marwah institusi penegak hukum.
Pada Rabu siang, 3 Juli 2025, sekitar pukul 13.20 WIB, Rusmin, Ketua LIPER RI Cabang Gelumbang, mendatangi Kejari Ogan Ilir. Kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan atas arahan langsung dari hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung untuk berkoordinasi terkait putusan kasus penganiayaan anak di bawah umur. Sebuah langkah kooperatif yang seharusnya disambut dengan profesionalisme.
Sebelumnya, Rusmin telah berdiskusi dengan Guntoro, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung, untuk mendapatkan panduan. Berbekal niat baik dan harapan akan petunjuk, Rusmin menemui Jaksa Risa yang menangani perkara tersebut. Jaksa Risa dengan sigap menjelaskan posisinya yang telah menyelesaikan penanganan kasus dan kemudian menyarankan Rusmin untuk langsung berkonsultasi dengan Kasipidum S. Bahkan, Jaksa Risa berinisiatif menghubungi Kasipidum S agar dapat hadir di ruang kerjanya.
Namun, harapan untuk mendapatkan solusi dan pencerahan justru berujung pada pengalaman pahit. Hanya berselang beberapa menit setelah Kasipidum S tiba, Rusmin dihadapkan pada bentakan bernada tinggi dan tatapan melotot. Sikap yang sama sekali tidak mencerminkan profesionalisme seorang aparat penegak hukum, apalagi seorang pejabat publik yang seharusnya mengayomi masyarakat dan lembaga mitra.
Rusmin, yang terkejut bukan kepalang, menyatakan kekecewaannya mendalam atas sikap Kasipidum S yang dinilai temperamental dan jauh dari etika pelayanan publik. Insiden ini menjadi preseden buruk yang patut disikapi serius, mengingat lembaga swadaya masyarakat seperti LIPER RI adalah mitra strategis pemerintah dalam mengawasi dan memastikan tegaknya keadilan.
Merespons insiden memalukan ini, Rusmin secara tegas menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera menjatuhkan sanksi kode etik profesi terhadap oknum Kasipidum S. Harapan publik sangat besar agar insiden serupa tidak terulang, dan setiap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih humanis, profesional, dan menghormati setiap pihak yang berinteraksi dengan institusi kejaksaan. Marwah kejaksaan bukan hanya terletak pada kekuasaan, melainkan pada integritas dan kemampuannya melayani masyarakat dengan adil dan beretika.
Publisher -Red