
Tentu, saya akan bantu menyempurnakan draf rilis berita ini agar lebih sesuai dengan kode etik jurnalistik dan lebih efektif dalam menyampaikan informasi.
Pemilihan Judul
Dari beberapa opsi judul yang Anda berikan, saya merekomendasikan dua pilihan terbaik yang paling sesuai dengan kode etik jurnalistik, informatif, dan menarik:
* “KOPPSA-M Laporkan Pembongkaran Aset ke Polda Riau, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Propam”
* Alasan: Judul ini faktual, informatif, dan netral. Langsung menyampaikan inti permasalahan (laporan ke Polda Riau) dan langkah lanjutan (Propam), tanpa menghakimi atau menggunakan bahasa provokatif. Ini sangat sesuai dengan prinsip objektivitas jurnalistik.
* “Diduga Dibeking Aparat, Aset Koperasi Digasak: KOPPSA-M Tempuh Jalur Hukum”
* Alasan: Judul ini sedikit lebih berani namun tetap informatif dengan menggunakan kata “diduga” untuk menjaga netralitas. Kata “digasak” juga menarik perhatian dan menggambarkan tindakan yang terjadi. Ini bisa menjadi pilihan jika Anda ingin menonjolkan dugaan keterlibatan aparat secara lebih kuat, namun tetap dalam koridor etika.
Saya tidak menyarankan judul-judul lain yang menggunakan kata-kata seperti “Hukum Diinjak”, “Ironi Keadilan”, “Koperasi Rakyat Diteror”, atau “Premanisme Berseragam” karena cenderung bersifat sensasional, provokatif, dan kurang netral, yang dapat melanggar kode etik jurnalistik.
Berikut adalah revisi draf rilis berita Anda:
Kampar, Riau, Sabtu 5 Juli 2025— Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan aset ke Polda Riau menyusul insiden pembongkaran fasilitas koperasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Kamis, 3 Juli 2025. Kuasa hukum KOPPSA-M juga menyatakan akan menempuh jalur Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat yang terlibat.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, sekitar pukul 12.56 WIB, melibatkan kelompok masyarakat yang dikawal sejumlah personel berseragam. Aset koperasi yang dibongkar meliputi pos jaga, portal, plang pemberitahuan, tiang lampu jalan, hingga perangkat CCTV. Seluruh fasilitas ini kemudian diangkut tanpa adanya prosedur hukum yang jelas.
KOPPSA-M menegaskan bahwa seluruh fasilitas yang dibongkar berdiri di atas tanah milik koperasi yang bersertifikat resmi. Klaim ini membantah pernyataan yang beredar dari oknum kepala desa yang menyebut bahwa tanah tersebut milik masyarakat atau sedang disengketakan.
“Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi, bukan di tanah yang sedang dipersengketakan, apalagi tanah masyarakat. Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya,” tegas Ketua KOPPSA-M dalam keterangannya.
Pernyataan ketua koperasi ini juga dikuatkan oleh tiga orang Ninik Mamak pemangku adat setempat, yang menyatakan bahwa lahan tersebut benar milik KOPPSA-M dan jalur masuknya tidak terhubung dengan bidang tanah milik masyarakat lain.
Petugas keamanan KOPPSA-M melaporkan bahwa setelah pembongkaran, sebuah dump truck bernomor polisi BM 8662 AO yang mengangkut barang hasil bongkaran terpantau berhenti di halaman Polsek Siak Hulu.
Menindaklanjuti insiden ini, KOPPSA-M melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Riau dengan dasar Pasal 406 KUHP. Laporan tersebut menyebut Yusry Erwin sebagai salah satu terlapor utama, bersama dua mantan pengurus koperasi, Mustakim dan Aprinus. Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebagian lahan koperasi kepada seorang bernama Suratno.
Koperasi menolak penjualan tersebut karena tidak sah secara hukum, mengingat tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M. Sengketa terkait transaksi ini tengah diproses secara hukum, namun pihak-pihak yang berkepentingan justru diduga melakukan aksi fisik di luar jalur hukum. Proses laporan ke Polda Riau didampingi oleh kuasa hukum koperasi, Herry Supriyadi, SH, MH, dari Kantor Advokat Armilis Ramaini.
Kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH, menyampaikan kekhawatiran serius terkait netralitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam peristiwa ini.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kejadian ini. Aset milik koperasi dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral serta menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” ujar Ryand yang dihubungi awak media via telepon dari kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ryand menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum berseragam yang terlibat di lapangan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Sorotan tajam juga datang dari politisi senior PDIP, Roland Aritonang. Ia menilai keterlibatan personel dari Tim RAGA Polda Riau dalam pengawalan pembongkaran sebagai preseden buruk. “Tim RAGA yang seharusnya membasmi premanisme, justru dilaporkan bertindak dengan cara-cara yang menyerupai preman. Ini menjadi ironi yang mencoreng misi institusi itu sendiri,” ujarnya kepada media.
KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat dan memulihkan hak koperasi atas aset yang dirusak dan diambil secara paksa. “Kami ini badan hukum koperasi yang sah. Semua yang dibongkar adalah fasilitas resmi di atas lahan kami sendiri. Jika prosedur hukum diabaikan, lalu di mana posisi hukum bagi koperasi rakyat?” kata Ketua KOPPSA-M.
Perkara ini tidak hanya menyangkut konflik kepemilikan lahan, tetapi juga menghormati legalitas koperasi rakyat, integritas aparat, dan keberpihakan hukum. KOPPSA-M berharap langkah hukum yang telah mereka tempuh akan membuka jalan menuju keadilan dan perlindungan atas hak-hak petani anggota koperasi di masa depan.*(Red)