
GROBOGAN – 7 Juli 2025– Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Kemaduhbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, kini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial F ini disinyalir tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan, kegiatan penambangan tanah tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu bulan terakhir. Kondisi ini mulai menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama terkait potensi dampak lingkungan dan ancaman bencana yang bisa ditimbulkan dari pengerukan tanah di wilayah tersebut.
“Saat hujan deras, banyak warga yang cemas kalau tebing-tebing yang digali itu bisa longsor,” ujar seorang warga yang memilih identitasnya dirahasiakan, pada Senin (7/7/2025). Kekhawatiran ini mencerminkan potensi risiko keamanan bagi warga yang tinggal di dekat lokasi penambangan.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Mereka khawatir dampak dari kegiatan tambang yang tidak berizin ini dapat merugikan keselamatan warga dan lingkungan di sekitarnya.
“Jika memang kegiatan ini tidak berizin, sebaiknya ditutup saja oleh pemerintah. Ini sangat mencemaskan warga sekitar sini,” tambah warga lainnya, menegaskan harapan akan penertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi yang berwenang dalam pengawasan pertambangan. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi dan memastikan penanganan yang tepat atas persoalan ini.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, demi menjaga keselamatan lingkungan serta ketertiban di wilayah mereka.
Publisher -Red