
SUMATRA UTARA – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN 1 Regional 1 pada Senin, 14 Juli [Tahun Eksekusi, karena tahun 2025 belum ada 14 Juli], di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 479 PK/Pdt/2023. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa lahan seluas 4.496 M2 tersebut adalah milik sah PTPN 1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain diwajibkan mengembalikan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga dibebankan untuk membayar biaya perkara atas upaya PK yang telah diajukannya.
Lahan yang dieksekusi ini sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah Abdul Hadi Nasution pensiun dan wafat pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada PTPN II. Seiring waktu, penguasaan lahan beralih ke tangan Marolop Simbolon setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, Haluddin Nasution, meninggal dunia. Penguasaan lahan ini kemudian menjadi sumber perselisihan antara dua istri Marolop Simbolon, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, yang masing-masing merasa paling berhak atas lahan yang sesungguhnya masih milik PTPN 1 Regional 1.
Seorang warga Gang Dwiwarna, Andi Maulana Harahap, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini. “Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyamanan yang kami rasakan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Abdul Rahman (70), yang tinggal di ujung lahan tersebut, menegaskan bahwa Marolop Simbolon sejak awal tidak memiliki hak atas lahan tersebut. “Marolop hanyalah Penasihat Hukum dari Pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua istrinya,” ungkap Abdul Rahman, yang mengaku mengetahui riwayat lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.
Setelah eksekusi selesai, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas di area tersebut. Proses pembersihan berjalan kondusif. Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, yang ditemui di lokasi, menyatakan, “Pembersihan berjalan kondusif, sehingga kita bisa bekerja lebih cepat.”
Publisher -Red