
KEBUMEN, 17 Juli 2025 – Kebijakan Pemerintah Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, untuk mengalokasikan beasiswa kepada siswa Taman Kanak-kanak (TK) Mekar Jaya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Delima, dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bonjok menuai kontroversi tajam. Keputusan ini memicu pertanyaan serius tentang kriteria penentuan penerima beasiswa, khususnya mengingat siswa TK dan PAUD belum memiliki rekam jejak prestasi akademik maupun non-akademik yang mapan.
Acara penyerahan beasiswa yang digelar di aula Balai Desa Bonjok pada Selasa, 16 Juli 2025 ini dihadiri oleh Kepala Desa Bonjok beserta perangkatnya, serta para wali murid dari PAUD, TK, dan SD penerima. Namun, di balik seremonial tersebut, muncul keraguan besar di kalangan masyarakat.
Beasiswa, secara ideal, diberikan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi siswa berprestasi tinggi, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Tujuannya adalah mendorong penerima untuk terus berkembang dan menjadi teladan. Namun, dalam kasus beasiswa Desa Bonjok, ketiadaan prestasi yang jelas pada level TK dan PAUD menimbulkan kecurigaan akan keadilan dan objektivitas proses seleksi.
Seorang narasumber, seorang guru di salah satu sekolah penerima beasiswa yang enggan disebut namanya (inisial PR), mengungkapkan besaran nominal beasiswa. “Masing-masing kurang lebih dari Rp 400 ribu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp setelah acara selesai. Ia merinci, untuk PAUD dan TK, bantuan diberikan dalam bentuk satu setel seragam batik, sementara untuk SD berupa tas, sepatu, dan alat tulis kantor (ATK).
Informasi ini justru memperkuat pertanyaan publik: jika bukan berdasarkan prestasi yang terukur, apa dasar pembagian dana sebesar itu kepada anak-anak usia dini? Kriteria yang seharusnya menjadi landasan utama prestasi akademik dan non-akademik yang tinggi tampak diabaikan. Ini memunculkan indikasi ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam proses penentuan penerima.
Masyarakat Desa Bonjok mendesak Pemerintah Desa untuk segera memberikan penjelasan rinci dan transparan mengenai kriteria dan mekanisme penentuan beasiswa ini. Mereka menuntut jaminan bahwa setiap keputusan terkait alokasi dana publik dilakukan secara adil, objektif, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 17 Juli 2025, belum ada pernyataan resmi dari Sekretaris Desa (Bu Carik) maupun Panitia Kegiatan (PK) terkait polemik ini. Kepala Desa Bonjok pun tidak memberikan respons saat dihubungi oleh awak media. Sikap bungkam ini justru semakin memperkeruh suasana dan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Publik menanti kejelasan dan langkah konkret dari Pemerintah Desa Bonjok untuk menjawab kontroversi ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap program bantuan benar-benar tepat sasaran dan akuntabel.
Publisher -Red